Keterwakilan Perempuan di KPU-Bawaslu Disorot, Komisi II: Jangan Dibenturkan Hal Dilematis

Kamis, 17 Februari 2022 - 16:52 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang angkat bicara ihwal sorotan sejumlah pihak yang menyayangkan DPR tak mengindahkan syarat keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pemilihan calon penyelenggara Pemilu terpilih 2022-2027. Foto/mpr.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR , Junimart Girsang angkat bicara ihwal sorotan sejumlah pihak yang menyayangkan DPR tak mengindahkan syarat keterwakilan perempua n minimal 30% dalam pemilihan calon penyelenggara Pemilu terpilih 2022-2027.

Junimart mengatakan seharusnya pihak yang menyayangkan itu melihat berapa jumlah calon penyelenggara pemilu yang diajukan oleh tim seleksi (Timsel). Sehingga, poin ini harus dilihat terlebih dahulu secara seksama. Baca juga: Betty Epsilon Idroos, Satu-satunya Perempuan yang Terpilih sebagai Anggota KPU 2022-2027



"Masuk enggak 30%? Misalnya masuk. Apakah kami harus pilih 3 itu? Kami kan tidak mau terjebak juga. Iya dong? Kami tidak mau terjebak juga," ujar Junimart di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Politikus PDIP itu melanjutkan, jumlah perempuan yang ditawarkan Timsel saja jumlahnya hanya 30%. Lantas, kata dia, apakah Komisi II harus memilih keseluruhan calon perempuan yang diajukan Timsel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!