Keterwakilan Perempuan di KPU-Bawaslu Disorot, Komisi II: Jangan Dibenturkan Hal Dilematis

Kamis, 17 Februari 2022 - 16:52 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang angkat bicara ihwal sorotan sejumlah pihak yang menyayangkan DPR tak mengindahkan syarat keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pemilihan calon penyelenggara Pemilu terpilih 2022-2027. Foto/mpr.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR , Junimart Girsang angkat bicara ihwal sorotan sejumlah pihak yang menyayangkan DPR tak mengindahkan syarat keterwakilan perempua n minimal 30% dalam pemilihan calon penyelenggara Pemilu terpilih 2022-2027.

Junimart mengatakan seharusnya pihak yang menyayangkan itu melihat berapa jumlah calon penyelenggara pemilu yang diajukan oleh tim seleksi (Timsel). Sehingga, poin ini harus dilihat terlebih dahulu secara seksama.

"Masuk enggak 30%? Misalnya masuk. Apakah kami harus pilih 3 itu? Kami kan tidak mau terjebak juga. Iya dong? Kami tidak mau terjebak juga," ujar Junimart di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Politikus PDIP itu melanjutkan, jumlah perempuan yang ditawarkan Timsel saja jumlahnya hanya 30%. Lantas, kata dia, apakah Komisi II harus memilih keseluruhan calon perempuan yang diajukan Timsel.

Menurutnya, hal itu tidak serta merta harus diikuti Komisi II DPR. Sebab, DPR juga harus objektif memilih calon-calon perempuan tersebut apakah benar-benar layak untuk dipilih.



"Jadi kami jangan dibenturkan kepada dilematis, dibenturkan kepada hal-hal yang tidak benar. KPU itu kan perempuan ada 1, Bawaslu 1, keterwakilan di situ, gitu lho," katanya.

"Kecuali 5 diajukan perempuan ke KPU, kami kan enak, nyaman untuk menentukan. Tapi kalau 3 dari 14 sementara kami pilih 7, ini bagaimana? Apakah yang tiga harus kami loloskan? Kita harus objektif juga lah menyikapi ini," tutur dia melanjutkan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More