Legislator PDIP Ini Ngeluh Namanya Tak Disebut Sofyan Djalil saat Zoom
Kamis, 17 Februari 2022 - 14:53 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus memprotes Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, lantaran namanya tidak disebut sekalipun saat dirinya mengikuti acara Kementerian ATR daring via Zoom pada 16 Februari 2022 kemarin.
Hal ini disampaikan Ihsan saat Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Sofyan Djalil dan jajaran Kementerian ATR di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
“Kemarin, tanggal 16 Februari tepatnya 2 hari setelah hari Valentine, saya mengajukan diri untuk ikut zoom dengan bapak beserta jajaran, permasalahan suku anak dalam Jambi, Pak. Yang bapak harus pahami nama saya Ihsan Yunus, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan perwakilan se-Republik Jambi, 11 kabupaten/kota, luasnya sangat luas,” kata Ihsan saat sesi pendalaman.
Oleh karena itu, Ihsan melanjutkan, seluruh permasalahan di Jambi menjadi tanggung jawabnya. Dengan kesadaran yang penuh dia pun memberanikan diri untuk ikut acara Kementerian ATR via zoom. Namun sayangnya, selama acara yang berlangsung 2,5 jam itu, Sofyan Djalil tak sekalipun menyebut namanya.
“Cuma saya enggak ngerti apa salah saya, 2 jam setengah saya ikut, enggak pernah bapak (Sofyan Djalil) sebut nama saya. Yang nyebut cuma sekali protokoler, yang terhormat Bapak Ihsan Yunus, Anggota DPR RI,” keluhnya.
Namun, Ihsan menegaskan dirinya bukan gila hormat. Hal itu nampak pada penampilannya yang sederhana dengan mengenakan kemeja batik lengan pendek dan juga sepatu sneakers. “Saya tidak gila hormat, sekali lagi saya tidak gila hormat. Bapak lihat dari penampilan saya, saya pakai batik lengan pendek, pakai sepatu sneakers, biasa-biasa aja pak,” ujarnya.
Tapi, dia meminta kepada Sekretariat Komisi II DPR untuk memberikan kepada Kementerian ATR/BPN Salinan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), agar Sofyan Djalil dan jajaran Kementerian ATR memahami bahwa anggota dewan diberikan banyak hak, termasuk di antaranya hak imunitas, hak menyuarakan pendapat dan hak protokoler.
“DPR punya banyak hak, hak imunitas, hak untuk ditempatkan di komisi, hak untuk menyuarakan dan hak protokoler, biar Bapak paham, Ibu paham nih, bukan gila hormat,” tutur mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini.
Hal ini disampaikan Ihsan saat Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Sofyan Djalil dan jajaran Kementerian ATR di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
“Kemarin, tanggal 16 Februari tepatnya 2 hari setelah hari Valentine, saya mengajukan diri untuk ikut zoom dengan bapak beserta jajaran, permasalahan suku anak dalam Jambi, Pak. Yang bapak harus pahami nama saya Ihsan Yunus, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan perwakilan se-Republik Jambi, 11 kabupaten/kota, luasnya sangat luas,” kata Ihsan saat sesi pendalaman.
Baca Juga
Oleh karena itu, Ihsan melanjutkan, seluruh permasalahan di Jambi menjadi tanggung jawabnya. Dengan kesadaran yang penuh dia pun memberanikan diri untuk ikut acara Kementerian ATR via zoom. Namun sayangnya, selama acara yang berlangsung 2,5 jam itu, Sofyan Djalil tak sekalipun menyebut namanya.
“Cuma saya enggak ngerti apa salah saya, 2 jam setengah saya ikut, enggak pernah bapak (Sofyan Djalil) sebut nama saya. Yang nyebut cuma sekali protokoler, yang terhormat Bapak Ihsan Yunus, Anggota DPR RI,” keluhnya.
Namun, Ihsan menegaskan dirinya bukan gila hormat. Hal itu nampak pada penampilannya yang sederhana dengan mengenakan kemeja batik lengan pendek dan juga sepatu sneakers. “Saya tidak gila hormat, sekali lagi saya tidak gila hormat. Bapak lihat dari penampilan saya, saya pakai batik lengan pendek, pakai sepatu sneakers, biasa-biasa aja pak,” ujarnya.
Tapi, dia meminta kepada Sekretariat Komisi II DPR untuk memberikan kepada Kementerian ATR/BPN Salinan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), agar Sofyan Djalil dan jajaran Kementerian ATR memahami bahwa anggota dewan diberikan banyak hak, termasuk di antaranya hak imunitas, hak menyuarakan pendapat dan hak protokoler.
“DPR punya banyak hak, hak imunitas, hak untuk ditempatkan di komisi, hak untuk menyuarakan dan hak protokoler, biar Bapak paham, Ibu paham nih, bukan gila hormat,” tutur mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda