Komnas Perempuan: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Jangan Sampai Meleset
Selasa, 15 Februari 2022 - 15:41 WIB
Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksi Herry Wirawan Predator Seks Pemerkosa 13 Santri
Komnas Perempuan melihat terkait perawatan diserahkan kepada pemerintah merupakan hal baik dan penting didukung mengingat pada situasi pasca putusan pun korban dan keluarganya tetap membutuhkan pemulihan dalam bentuk apa pun. "Pengawasan berkala akan membantu terukurnya perubahan-perubahan yang jika perlu dapat diantisipasi segera. Tentu penting ada dukungan penuh kepada UPTD yang akan menjalankan pengawasan ini," kata Theresia Iswarini.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo memutuskan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Selain itu, terdakwa juga membayar restitusi bagi korbannya.
Vonis kepada Herry Wirawan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Kajati Jabar Asep Mulyana menuntut hukuman mati, hukuman pengumuman identitas, hukuman kebiri kimia kepada Herry Wirawan. Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Komnas Perempuan melihat terkait perawatan diserahkan kepada pemerintah merupakan hal baik dan penting didukung mengingat pada situasi pasca putusan pun korban dan keluarganya tetap membutuhkan pemulihan dalam bentuk apa pun. "Pengawasan berkala akan membantu terukurnya perubahan-perubahan yang jika perlu dapat diantisipasi segera. Tentu penting ada dukungan penuh kepada UPTD yang akan menjalankan pengawasan ini," kata Theresia Iswarini.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo memutuskan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Selain itu, terdakwa juga membayar restitusi bagi korbannya.
Vonis kepada Herry Wirawan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Kajati Jabar Asep Mulyana menuntut hukuman mati, hukuman pengumuman identitas, hukuman kebiri kimia kepada Herry Wirawan. Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
(abd)
Lihat Juga :