Komnas Perempuan: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Jangan Sampai Meleset
Selasa, 15 Februari 2022 - 15:41 WIB
JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan , Theresia Iswarini berharap agar vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan berubah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memberikan kesempatan waktu tujuh hari ke depan, baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa dan kuasa hukumnya untuk melakukan banding atau pun menerima vonis tersebut.
"Semoga tidak meleset dari putusan hakim," kata Theresia Iswarini ketika dikonfirmasi MNC Portal, Selasa (15/2/2022).
Komnas Perempuan mengapresiasi putusan hakim karena ini menunjukkan political will yang baik dari hakim untuk memastikan tidak ada lagi kasus berulang. "Pertimbangannya didasarkan pada posisinya sebagai pendidik dan dianggap sebagai tokoh bagi anak tapi justru menjadi predator seksual bagi anak-anak yang diasuhnya," kata Theresia Iswarini.
Ia berharap agar putusan tersebut dapat memberikan efek jera meskipun tuntutan JPU agar dikenakan hukuman mati dan kebiri kimia tidak dipenuhi majelis hakim. "Tentu upaya hakim ini menjadi langkah maju bagi upaya perlindungan anak-anak perempuan dan keluarganya di masa depan," kata Theresia Iswarini.
Lebih lanjut ia menjelaskan hak-hak korban dari Herry Wirawan harus dipenuhi khususnya terkait pemenuhan kebutuhan hidup dari anak-anak dan perempuan yang menjadi korban Herry Wirawan.
"Terkait restitusi, jika hakim telah memutuskan adanya restitusi maka penting dieksekusi segera dan dilakukan pendampingan demi memastikan hak-hak para korban dan keluarganya terpenuhi," ungkap Theresia Iswarini.
Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksi Herry Wirawan Predator Seks Pemerkosa 13 Santri
Komnas Perempuan melihat terkait perawatan diserahkan kepada pemerintah merupakan hal baik dan penting didukung mengingat pada situasi pasca putusan pun korban dan keluarganya tetap membutuhkan pemulihan dalam bentuk apa pun. "Pengawasan berkala akan membantu terukurnya perubahan-perubahan yang jika perlu dapat diantisipasi segera. Tentu penting ada dukungan penuh kepada UPTD yang akan menjalankan pengawasan ini," kata Theresia Iswarini.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo memutuskan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Selain itu, terdakwa juga membayar restitusi bagi korbannya.
Vonis kepada Herry Wirawan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Kajati Jabar Asep Mulyana menuntut hukuman mati, hukuman pengumuman identitas, hukuman kebiri kimia kepada Herry Wirawan. Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
"Semoga tidak meleset dari putusan hakim," kata Theresia Iswarini ketika dikonfirmasi MNC Portal, Selasa (15/2/2022).
Komnas Perempuan mengapresiasi putusan hakim karena ini menunjukkan political will yang baik dari hakim untuk memastikan tidak ada lagi kasus berulang. "Pertimbangannya didasarkan pada posisinya sebagai pendidik dan dianggap sebagai tokoh bagi anak tapi justru menjadi predator seksual bagi anak-anak yang diasuhnya," kata Theresia Iswarini.
Ia berharap agar putusan tersebut dapat memberikan efek jera meskipun tuntutan JPU agar dikenakan hukuman mati dan kebiri kimia tidak dipenuhi majelis hakim. "Tentu upaya hakim ini menjadi langkah maju bagi upaya perlindungan anak-anak perempuan dan keluarganya di masa depan," kata Theresia Iswarini.
Lebih lanjut ia menjelaskan hak-hak korban dari Herry Wirawan harus dipenuhi khususnya terkait pemenuhan kebutuhan hidup dari anak-anak dan perempuan yang menjadi korban Herry Wirawan.
"Terkait restitusi, jika hakim telah memutuskan adanya restitusi maka penting dieksekusi segera dan dilakukan pendampingan demi memastikan hak-hak para korban dan keluarganya terpenuhi," ungkap Theresia Iswarini.
Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksi Herry Wirawan Predator Seks Pemerkosa 13 Santri
Komnas Perempuan melihat terkait perawatan diserahkan kepada pemerintah merupakan hal baik dan penting didukung mengingat pada situasi pasca putusan pun korban dan keluarganya tetap membutuhkan pemulihan dalam bentuk apa pun. "Pengawasan berkala akan membantu terukurnya perubahan-perubahan yang jika perlu dapat diantisipasi segera. Tentu penting ada dukungan penuh kepada UPTD yang akan menjalankan pengawasan ini," kata Theresia Iswarini.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo memutuskan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Selain itu, terdakwa juga membayar restitusi bagi korbannya.
Vonis kepada Herry Wirawan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Kajati Jabar Asep Mulyana menuntut hukuman mati, hukuman pengumuman identitas, hukuman kebiri kimia kepada Herry Wirawan. Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
(abd)
tulis komentar anda