Komnas Perempuan: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Jangan Sampai Meleset

Selasa, 15 Februari 2022 - 15:41 WIB
Komnas Perempuan berharap agar vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan berubah. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan , Theresia Iswarini berharap agar vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan berubah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memberikan kesempatan waktu tujuh hari ke depan, baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa dan kuasa hukumnya untuk melakukan banding atau pun menerima vonis tersebut.

"Semoga tidak meleset dari putusan hakim," kata Theresia Iswarini ketika dikonfirmasi MNC Portal, Selasa (15/2/2022).



Komnas Perempuan mengapresiasi putusan hakim karena ini menunjukkan political will yang baik dari hakim untuk memastikan tidak ada lagi kasus berulang. "Pertimbangannya didasarkan pada posisinya sebagai pendidik dan dianggap sebagai tokoh bagi anak tapi justru menjadi predator seksual bagi anak-anak yang diasuhnya," kata Theresia Iswarini.

Ia berharap agar putusan tersebut dapat memberikan efek jera meskipun tuntutan JPU agar dikenakan hukuman mati dan kebiri kimia tidak dipenuhi majelis hakim. "Tentu upaya hakim ini menjadi langkah maju bagi upaya perlindungan anak-anak perempuan dan keluarganya di masa depan," kata Theresia Iswarini.

Lebih lanjut ia menjelaskan hak-hak korban dari Herry Wirawan harus dipenuhi khususnya terkait pemenuhan kebutuhan hidup dari anak-anak dan perempuan yang menjadi korban Herry Wirawan.

"Terkait restitusi, jika hakim telah memutuskan adanya restitusi maka penting dieksekusi segera dan dilakukan pendampingan demi memastikan hak-hak para korban dan keluarganya terpenuhi," ungkap Theresia Iswarini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!