Komnas Perempuan: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Jangan Sampai Meleset

Selasa, 15 Februari 2022 - 15:41 WIB
loading...
Komnas Perempuan: Vonis...
Komnas Perempuan berharap agar vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan berubah. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan , Theresia Iswarini berharap agar vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan berubah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memberikan kesempatan waktu tujuh hari ke depan, baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa dan kuasa hukumnya untuk melakukan banding atau pun menerima vonis tersebut.

"Semoga tidak meleset dari putusan hakim," kata Theresia Iswarini ketika dikonfirmasi MNC Portal, Selasa (15/2/2022).

Komnas Perempuan mengapresiasi putusan hakim karena ini menunjukkan political will yang baik dari hakim untuk memastikan tidak ada lagi kasus berulang. "Pertimbangannya didasarkan pada posisinya sebagai pendidik dan dianggap sebagai tokoh bagi anak tapi justru menjadi predator seksual bagi anak-anak yang diasuhnya," kata Theresia Iswarini.



Ia berharap agar putusan tersebut dapat memberikan efek jera meskipun tuntutan JPU agar dikenakan hukuman mati dan kebiri kimia tidak dipenuhi majelis hakim. "Tentu upaya hakim ini menjadi langkah maju bagi upaya perlindungan anak-anak perempuan dan keluarganya di masa depan," kata Theresia Iswarini.

Lebih lanjut ia menjelaskan hak-hak korban dari Herry Wirawan harus dipenuhi khususnya terkait pemenuhan kebutuhan hidup dari anak-anak dan perempuan yang menjadi korban Herry Wirawan.

"Terkait restitusi, jika hakim telah memutuskan adanya restitusi maka penting dieksekusi segera dan dilakukan pendampingan demi memastikan hak-hak para korban dan keluarganya terpenuhi," ungkap Theresia Iswarini.

Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksi Herry Wirawan Predator Seks Pemerkosa 13 Santri

Komnas Perempuan melihat terkait perawatan diserahkan kepada pemerintah merupakan hal baik dan penting didukung mengingat pada situasi pasca putusan pun korban dan keluarganya tetap membutuhkan pemulihan dalam bentuk apa pun. "Pengawasan berkala akan membantu terukurnya perubahan-perubahan yang jika perlu dapat diantisipasi segera. Tentu penting ada dukungan penuh kepada UPTD yang akan menjalankan pengawasan ini," kata Theresia Iswarini.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo memutuskan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Selain itu, terdakwa juga membayar restitusi bagi korbannya.

Vonis kepada Herry Wirawan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Kajati Jabar Asep Mulyana menuntut hukuman mati, hukuman pengumuman identitas, hukuman kebiri kimia kepada Herry Wirawan. Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PITI Sesalkan Pernyataan...
PITI Sesalkan Pernyataan Fadli Zon Soal Tragedi Kerusuhan 1998
Bareskrim Polri Backup...
Bareskrim Polri Backup Penanganan Kasus Predator Seks di Jepara
Usulan Restitusi Ditolak...
Usulan Restitusi Ditolak Hakim, Anak Bos Rental Mobil: Niat Kami untuk Perberat Hukuman Terdakwa
2 Oknum TNI AL Divonis...
2 Oknum TNI AL Divonis Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Bos Rental Mobil: Sudah Sesuai yang Kami Harapkan
Tangis 2 Anak Bos Rental...
Tangis 2 Anak Bos Rental Mobil Pecah saat Dengarkan Vonis 3 Terdakwa Penembak Ayahnya
2 Oknum TNI AL Penembak...
2 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat!
341 Predator Anak Ditangkap...
341 Predator Anak Ditangkap di California
Pembunuh Cucu Mpok Nori...
Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Konten Kreator Cinta...
Konten Kreator Cinta Ruhama Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Konflik Pascacerai Memanas,...
Konflik Pascacerai Memanas, Sarwendah Sambangi Komnas Perempuan
Messi, Mbappe, Haaland...
Messi, Mbappe, Haaland Gacor: Ronaldo Masih Layak Disebut Kandidat Peraih Sepatu Emas?
Evan Marvino Bantah...
Evan Marvino Bantah Tudingan KDRT Terhadap Istri: Tidak Ada Pemukulan
Berita Terkini
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Infografis
10 Demonstrasi Terbesar...
10 Demonstrasi Terbesar dalam Sejarah, Salah Satunya Pawai Perempuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved