Soal RUU HIP, DPR Diminta Dengarkan Pandangan Ormas Keagamaan

Sabtu, 13 Juni 2020 - 10:44 WIB
Arsul akan menjadikan respons dari ormas-ormas keagamaan itu sebagai bagian utama dari sikap dan pandangan politiknya dalam pembahasan RUU HIP nanti.

Wakil Ketua MPR itu menekankan bahwa RUU HIP itu belum disahkan dan menjadi UU. Bahkan tahapan pembahasan substansi-nya belum dimulai, karena Pemerintah masih menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan menjadi bahan pembahasan.

"Dalam menysun DIM ini, PPP telah mendesak Pemerintah agar tidak hanya meminta masukan dari kementerian dan lembaga terkait, tetapi juga dari ormas keagamaan dan elemen masyarakat sipil lainnya mengingat sensitivitas dan potensi RUU ini untuk memunculkan politik identitas baru di tengah-tengah masyarakat kita," tuturnya.

Di internal DPR, kata dia, PPP dan sejumlah fraksi telah memberikan catatan ketika RUU itu disetujui untuk dibahas sebagai inisiatif DPR. Untuk itu, jangan ada anggapan bahwa apa yang ada dalam RUU HIP itu nanti pasti disahkan. Di sisi lain, isi dan substansi RUU HIP sangat terbuka untuk berubah.

Dia menyatakan, terkait dengan Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 yang menjadi landasan hukum larangan penyebaran paham dan ajaran komunisme, marxisme dan leninisme, maka PPP akan bersama fraksi-fraksi yang sepaham agar masuk dalam konsideran maupun penjelasan undang-undang tersebut nantinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!