Soal RUU HIP, DPR Diminta Dengarkan Pandangan Ormas Keagamaan

Sabtu, 13 Juni 2020 - 10:44 WIB
Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sebagai RUU inisiatif DPR pada masa sidang lalu menuai beragam tanggapan di antaranya kritik dari sejumlah organisasi Islam dan elemen masyarakat sipil.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengapresiasi respons yang disampaikan berbagai ormas keagamaan seperti MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas keagamaan lain terhadap RUU tersebut.

Bagi Asrul, semua respons itu menunjukkan bahwa ummat Islam ingin menjaga Pancasila sebagai dasar, idiologi dan falsafah negara yang sudah disepakati pada saat NKRI ini didirikan.



"PPP mengajak semua kekuatan politik di DPR agar hasil akhir pembahasan RUU HIP nanti tidak mereduksi pemahaman dan penafsiran Pancasila kembali ke konsep dan pemikiran yang diperdebatkan pada masa ketika para pendiri bangsa menyiapkan kemerdekaan Indonesia," tutur Arsul, Sabtu (13/6/2020). ( )

Arsul akan menjadikan respons dari ormas-ormas keagamaan itu sebagai bagian utama dari sikap dan pandangan politiknya dalam pembahasan RUU HIP nanti.

Wakil Ketua MPR itu menekankan bahwa RUU HIP itu belum disahkan dan menjadi UU. Bahkan tahapan pembahasan substansi-nya belum dimulai, karena Pemerintah masih menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan menjadi bahan pembahasan.

"Dalam menysun DIM ini, PPP telah mendesak Pemerintah agar tidak hanya meminta masukan dari kementerian dan lembaga terkait, tetapi juga dari ormas keagamaan dan elemen masyarakat sipil lainnya mengingat sensitivitas dan potensi RUU ini untuk memunculkan politik identitas baru di tengah-tengah masyarakat kita," tuturnya.

Di internal DPR, kata dia, PPP dan sejumlah fraksi telah memberikan catatan ketika RUU itu disetujui untuk dibahas sebagai inisiatif DPR. Untuk itu, jangan ada anggapan bahwa apa yang ada dalam RUU HIP itu nanti pasti disahkan. Di sisi lain, isi dan substansi RUU HIP sangat terbuka untuk berubah.

Dia menyatakan, terkait dengan Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 yang menjadi landasan hukum larangan penyebaran paham dan ajaran komunisme, marxisme dan leninisme, maka PPP akan bersama fraksi-fraksi yang sepaham agar masuk dalam konsideran maupun penjelasan undang-undang tersebut nantinya.

Menurut Arsul, PPP berpandangan RUU tersebut mestinya cukup fokus pada pengaturan eksistensi, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPIP sebagai organ pemerintah untuk melakukan pembinaan idiologi Pancasila.

Dengan begitu, pihaknya meminta RUU itu tidak masuk secara mendalam dengan mengatur substansi yang pada akhirnya justru menjadi kontroversi baru tentang tafsir atau pemahaman Pancasila.

Arsul menambahkan, di kalangan para ahli hukum dan ilmu perundang-undangan sebagian materi RUU HIP. Ini juga dikritisi soal tepat tidaknya diatur sebagai materi muatan undang-undang," katanya.
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More