Soal RUU HIP, DPR Diminta Dengarkan Pandangan Ormas Keagamaan
Sabtu, 13 Juni 2020 - 10:44 WIB
Menurut Arsul, PPP berpandangan RUU tersebut mestinya cukup fokus pada pengaturan eksistensi, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPIP sebagai organ pemerintah untuk melakukan pembinaan idiologi Pancasila.
Dengan begitu, pihaknya meminta RUU itu tidak masuk secara mendalam dengan mengatur substansi yang pada akhirnya justru menjadi kontroversi baru tentang tafsir atau pemahaman Pancasila.
Arsul menambahkan, di kalangan para ahli hukum dan ilmu perundang-undangan sebagian materi RUU HIP. Ini juga dikritisi soal tepat tidaknya diatur sebagai materi muatan undang-undang," katanya.
Dengan begitu, pihaknya meminta RUU itu tidak masuk secara mendalam dengan mengatur substansi yang pada akhirnya justru menjadi kontroversi baru tentang tafsir atau pemahaman Pancasila.
Arsul menambahkan, di kalangan para ahli hukum dan ilmu perundang-undangan sebagian materi RUU HIP. Ini juga dikritisi soal tepat tidaknya diatur sebagai materi muatan undang-undang," katanya.
(dam)
Lihat Juga :