Darurat PHK, KSPI: Data PHK Kemenaker Meresahkan Buruh

Senin, 13 April 2020 - 18:13 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mempertanyakan data PHK yang dikeluarkan pemerintah tersebut. Apalagi, muncul keberatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia untuk membayar upah penuh, tidak bersedia memberikan tunjangan hari raya (THR), hingga enggan membayar pesangon bagi buruh yang di-PHK.

“Apa yang disampaikan Kemenaker dan Apindo, itu patut diduga menyesatkan dan meresahkan kalangan buruh,” tutur Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Senin (13/4/2020).

Said menyatakan kondisi darurat PHK itu dikarenakan oleh empat faktor. Terpukulnya industri pariwisata dan UMKM, menipisnya bahan baku industri manufaktur terutama dari impor, anjloknya nilai rupiah terhadap dolar, dan anjloknya harga minyak mentah dunia.

“Tapi KSPI mempertanyakan apakah data PHK yang dikeluarkan Kemenaker dan keluhan yang disampaikan Apindo sudah sesuai dengan fakta di lapangan?” celetuk dia.

Terkait itu, KSPI meragukan penyajian data PHK dari Kemenaker yang tidak transparan dan tidak terukur tersebut. Said pun mempertanyakan sektor industri mana yang banyak ter-PHK serta mengecam sikap pengusaha dan Apindo yang selalu berkeluh kesah sehingga merugikan buruh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!