Darurat PHK, KSPI: Data PHK Kemenaker Meresahkan Buruh

Senin, 13 April 2020 - 18:13 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal mempertanyakan data PHK yang dikeluarkan pemerintah. Foto/SINDOnews
Pandemi wabah COVID-19 telah berdampak luas terhadap sektor ekonomi. Tak sedikit dari perusahaan yang terpaksa memberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan pegawainya.

Bahkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan data hingga 9 April 2020, jumlah pekerja yang dirumahkan dan di-PHK akibat pandemi COVID-19. Sebanyak 1.080.765 pekerja formal yang dirumahkan. Sementara, pekerja yang di-PHK sebanyak 160.067 pekerja. Totalnya mencapai 1.240.832 pekerja.



Adapun, jumlah pekerja sektor informal yang terdampak COVID-19 sebanyak 265.881 pekerja. Secara keseluruhan, total pekerja yang terdampak COVID-19 sebanyak 1.506.713 pekerja.

Jumlah itu diperkirakan terus bertambah. Senin (13/4/2020), pemerintah mensinyalir jumlah pekerja yang mendapat PHK maupun dirumahkan sekitar 1,6 juta orang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!