Jenderal Andika Berharap MK Putuskan Batas Pensiun Prajurit TNI Secara Bijaksana

Selasa, 08 Februari 2022 - 22:20 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berharap MK memutuskan dengan bijaksana dan seadil-adilnya terkait batas usia pensiun prajurit TNI. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/2/2022).

Dalam kesempatan itu, Andika menyampaikan soal perubahan batas usia pensiun prajurit TNI. Saat ini, sambung Andika, pemerintah dan DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dalam materi RUU tersebut dibahas juga mengenai perubahan batas usia pensiun di dalamnya.

Terhadap dalil-dalil para Pemohon Perkara 62/PUU-XIX/2021, Andika tidak membacakan di hadapan sidang. Sebab hal tersebut masih dibahas dalam RUU TNI. “Saya izin tidak membacakan karena masih dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang sehingga yang kami sampaikan di sini pasti akan mengalami perubahan,” kata Andika sebagaimana dikutip dari laman MK RI, Selasa (8/2/2022) malam.



Baca Juga: Usia Pensiun Tamtama-Bintara Akan Diperpanjang

Akan tetapi, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu mengutarakan permohonannya kepada majelis hakim selaku yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini. "Agar dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya," ujarnya.

Baca Juga: Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI Pilihan Rasional Bagi Pemerintah

Sebelumnya, Euis Kurniasih dan empat pemohon lainnya melakukan pengujian Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama”.

Selain itu, menguji Pasal 71 huruf a UU TNI frasa “Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama”.

Pasal-pasal yang diujikan tersebut berisi aturan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI. Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya perbedaan batas usia pensiun prajurit TNI sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diujikan dengan batas usia pensiun anggota Polri. Menurut para pemohon, pengaturan usia pensiun anggota Polri tidak dibedakan berdasarkan golongan kepangkatan, melainkan berlaku untuk seluruh anggota Polri yaitu, usia pensiun paling tinggi 58 tahun.

Para pemohon menilai Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI telah menimbulkan perbedaan perlakuan antara Prajurit TNI dengan anggota Polri yang mempunyai kesamaan sebagai alat negara yang menjalankan usaha pertahanan dan keamanan negara, telah secara nyata memberi perlakuan yang berbeda terhadap hal yang sama sehingga secara esensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan pada saat yang sama bertentangan pula dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Untuk itu, dalam petitumnya, para pemohon meminta agar norma Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More