Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI Pilihan Rasional Bagi Pemerintah

Kamis, 30 Januari 2020 - 17:55 WIB
Perpanjangan Usia Pensiun...
Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI Pilihan Rasional Bagi Pemerintah
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengusulkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam usulannya tersebut, Presiden berencana memperpanjang masa pensiun prajurit Tamtama dan Bintara TNI hingga usia 58 tahun.

Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati menilai, perpanjangan pensiun TNI sesuai dengan hasil pertimbangan mendalam atas kebutuhan organisasi TNI. Hal itu juga selaras dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2019 bahwa memang validasi organisasi TNI membutuhkan tambahan personel yang signifikan. ”Tugas TNI di masa mendatang akan lebih kompleks menghadapi berbagai dinamika politik nasional dan internasional,” katanya dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Kamis (30/1/2020).

Mantan anggota Komisi I DPR ini menyebut, perpanjangan usia pensiun TNI juga memperhatikan kondisi kesehatan prajurit TNI yang sebetulnya dapat dilanjutkan lebih dari 58 tahun sebagai wujud membaiknya fungsi kesehatan di Indonesia menurut WHO.

Bahkan pada satuan-satuan TNI tertentu, para prajurit yang tergolong usia lebih tua ternyata lebih produktif dibandingkan prajurit yang berusia lebih muda. ”Para prajurit yang lebih tua usianya juga menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih matang dalam menghadapi situasi yang genting di medan penugasan,” kata perempuan yang akrab disapa Nuning.

Berdasarkan perhitungan rasio kecukupan sumber daya manusia dihadapkan tuntutan tugas dan keterbatasan anggaran, maka pilihan memperpanjang usia pensiun prajurit TNI merupakan pilihan yang rasional bagi pemerintah.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9733 seconds (0.1#10.140)