41 Daerah di Jawa-Bali Laksanakan PPKM Level 3, Berikut Aturannya

Selasa, 08 Februari 2022 - 07:05 WIB
Pemerintah telah memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Jawa-Bali hingga 14 Februari 2022 mendatang. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) Level 3 di wilayah Jawa-Bali hingga 14 Februari 2022 mendatang. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022.

"Daerah yang berada pada level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (8/2/2022).



Safrizal mengatakan peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron. "Tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit," katanya.

Berikut ini aturan lengkap PPKM Level 3:

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!