Baleg DPR Sepakat UU PPP Direvisi

Senin, 07 Februari 2022 - 17:29 WIB
Dua belas, penambahan Pasal 97A, Pasal 97B, dan Pasal 97C RUU yang mengatur mengenai:

a. Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan Metode Omnibus hanya dapat diubah dengan mengubah Peraturan Perundang-undangan dimaksud;

b. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat dilakukan berbasis elektronik;

c. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi serta evaluasi seluruh jenis dan hierarki rancangan Peraturan Perundang- undangan di bawah Undang-Undang di lingkungan Pemerintah, serta evaluasi atau audit regulasi, menilai kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, menyelaraskan Peraturan Perundang-undangan, dan memberikan rekomendasi dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Peraturan Perundang-undangan;

Tiga belas, perubahan Pasal 99 RUU yang menggantikan frasa "peneliti" dengan frasa "analis legislatif".

Empat belas, perubahan Lampiran I RUU yang mengatur mengenai Naskah Akademik. "Dan Lima belas, perubahan Lampiran II RUU yang mengatur mengenai Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!