Demo di DPR, Buruh Ancam Mogok Kalau Tak Diajak Bahas Omnibus Law
Senin, 07 Februari 2022 - 14:26 WIB
JAKARTA - Kelompok buruh secara tegas menyatakan siap untuk melakukan aksi mogok kerja di tempat masing-masing perusahaan dia bekerja. Ancaman ini dilayangkan apabila Omnibus Law Cipta Kerja kembali dibahas tanpa melibatkan partisipasi publik.
"Kami melakukan stop produksi yang diikuti jutaan buruh dan konstituen lainnya bilamana mulai terlihat ada kejar tayang tidak melibatkan partisipasi publik terhadap pembahasan (UU Omnibus Law Cipta Kerja)," kata Presiden Ketua Majelis Nasional FSPMI Said Iqbal di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/2/2022).
Presiden Partai Buruh itu juga mengatakan bahwa perbaikan UU Ombibus Law Cipta Kerja pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), DPR dan Pemerintah hanya melakukan upaya revisi terhadap UU Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan (UU PPP).
Menurutnya, langkah tersebut hanya melegalkan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang ditolak oleh massa buruh.
"Dengan direvisinya amandemen atau undang undang PPP tersebut adalah pintu masuk bahwa omnibuslaw akan dilegalkan. Berarti pemerintah dan DPR itu tidak ada hati dan pikiran terhadap rakyat karena sudah jelas semua stakeholder daripada masyarakat, serikat Buruh, serikat tani dan serikat-serikat organisasi lain menolak omnibuslaw undangan undangan cipta kerja," ujarnya.
Jika hal tersebut terus dilakukan, Said menegaskan bahwa kelompok buruh akan kembali melakukan upaya hukum konstitusional dengan melakukan judicial review kembali ke MK.
"Langkah berikutnya jika tetap dibahas maka kami akan kembali melakukan juducial review terhadap undang-undang omnibuslaw yang telah dibahasa tersebut setelah PPP," pungkasnya.
"Kami melakukan stop produksi yang diikuti jutaan buruh dan konstituen lainnya bilamana mulai terlihat ada kejar tayang tidak melibatkan partisipasi publik terhadap pembahasan (UU Omnibus Law Cipta Kerja)," kata Presiden Ketua Majelis Nasional FSPMI Said Iqbal di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/2/2022).
Presiden Partai Buruh itu juga mengatakan bahwa perbaikan UU Ombibus Law Cipta Kerja pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), DPR dan Pemerintah hanya melakukan upaya revisi terhadap UU Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan (UU PPP).
Menurutnya, langkah tersebut hanya melegalkan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang ditolak oleh massa buruh.
"Dengan direvisinya amandemen atau undang undang PPP tersebut adalah pintu masuk bahwa omnibuslaw akan dilegalkan. Berarti pemerintah dan DPR itu tidak ada hati dan pikiran terhadap rakyat karena sudah jelas semua stakeholder daripada masyarakat, serikat Buruh, serikat tani dan serikat-serikat organisasi lain menolak omnibuslaw undangan undangan cipta kerja," ujarnya.
Jika hal tersebut terus dilakukan, Said menegaskan bahwa kelompok buruh akan kembali melakukan upaya hukum konstitusional dengan melakukan judicial review kembali ke MK.
"Langkah berikutnya jika tetap dibahas maka kami akan kembali melakukan juducial review terhadap undang-undang omnibuslaw yang telah dibahasa tersebut setelah PPP," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda