Mari Pahami Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945
Jum'at, 04 Februari 2022 - 12:16 WIB
Baca juga: Amanat Pancasila dan UUD 1945, Pemerintah Wajib Jamin Ketersediaan Vaksin Halal
C. Kewajiban Warga Negara Indonesia:
- Menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
- Menghormati Hak Asasi Manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Pasal 28 ayat 1).
- Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (Pasal 28 J ayat 2).
- Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1).
- Untuk pertahanan dan keamanan negara melaksanakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Pasal 30, ayat 2).
- Mengikuti pendidikan dasar (Pasal 31, ayat 2).
D. Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pada Pasal 26, 27, 28, dan 30 yaitu:
C. Kewajiban Warga Negara Indonesia:
- Menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
- Menghormati Hak Asasi Manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Pasal 28 ayat 1).
- Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (Pasal 28 J ayat 2).
- Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1).
- Untuk pertahanan dan keamanan negara melaksanakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Pasal 30, ayat 2).
- Mengikuti pendidikan dasar (Pasal 31, ayat 2).
D. Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pada Pasal 26, 27, 28, dan 30 yaitu:
tulis komentar anda