Mari Pahami Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945

Jum'at, 04 Februari 2022 - 12:16 WIB
Baca juga: Amanat Pancasila dan UUD 1945, Pemerintah Wajib Jamin Ketersediaan Vaksin Halal



C. Kewajiban Warga Negara Indonesia:

- Menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)

- Menghormati Hak Asasi Manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Pasal 28 ayat 1).

- Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (Pasal 28 J ayat 2).

- Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1).

- Untuk pertahanan dan keamanan negara melaksanakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Pasal 30, ayat 2).

- Mengikuti pendidikan dasar (Pasal 31, ayat 2).

D. Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pada Pasal 26, 27, 28, dan 30 yaitu:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More