Mari Pahami Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945
Jum'at, 04 Februari 2022 - 12:16 WIB
JAKARTA - Warga Negara Indonesia ( WNI ) memiliki hak dan kewajiban . Hak adalah sesuatu yang harus/mutlak dimiliki atau diperoleh oleh setiap individu, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus/mutlak dilakukan.
Hak seseorang dibatasi oleh hak orang lain dan dibatasi oleh kewajiban yang harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan. Karena itu, walaupun hak merupakan suatu keharusan yang mutlak dimiliki, tetapi hak tersebut ada batasannya.
Hak dan kewajiban WNI telah diatur dalam UUD 1945. Pada Pasal 28, menetapkan hak warga dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul atau mengeluarkan pikiran dengan lisan atau pun tulisan, syarat-syaratnya diatur dalam undang-undang. Pasal ini menggambarkan bahwa negara Indonesia memiliki sifat demokrasi.
Dikutip dari Makamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dan beberapa sumber lainnya, berikut hak dan kewajiban warga negara menurut Undang-Undang Dasar 1945:
A. Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (Role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum pada Pasal 27–Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
B. Hak Warga Negara Indonesia
- Pekerjaan dan penghidupan yang layak pada (Pasal 27 ayat 2).
Hak seseorang dibatasi oleh hak orang lain dan dibatasi oleh kewajiban yang harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan. Karena itu, walaupun hak merupakan suatu keharusan yang mutlak dimiliki, tetapi hak tersebut ada batasannya.
Hak dan kewajiban WNI telah diatur dalam UUD 1945. Pada Pasal 28, menetapkan hak warga dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul atau mengeluarkan pikiran dengan lisan atau pun tulisan, syarat-syaratnya diatur dalam undang-undang. Pasal ini menggambarkan bahwa negara Indonesia memiliki sifat demokrasi.
Dikutip dari Makamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dan beberapa sumber lainnya, berikut hak dan kewajiban warga negara menurut Undang-Undang Dasar 1945:
A. Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (Role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum pada Pasal 27–Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
B. Hak Warga Negara Indonesia
- Pekerjaan dan penghidupan yang layak pada (Pasal 27 ayat 2).
tulis komentar anda