Mari Pahami Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945
Jum'at, 04 Februari 2022 - 12:16 WIB
- Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan pada (Pasal 28).
- Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah pada (Pasal 28B ayat 1).
- Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminsasi pada (Pasal 28B ayat 2).
- Mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni budaya pada (Pasal 28C ayat 1).
- Memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya pada (Pasal 28C ayat 2).
- Pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan layak dalam hubungan kerja pada (Pasal 28D ayat 2).
- Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan pada (Pasal 28D ayat 3).
- Status kewarganegaraan pada (Pasal 28D ayat 3).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
- Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (Pasal 28I ayat 1).
- Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah pada (Pasal 28B ayat 1).
- Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminsasi pada (Pasal 28B ayat 2).
- Mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni budaya pada (Pasal 28C ayat 1).
- Memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya pada (Pasal 28C ayat 2).
- Pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan layak dalam hubungan kerja pada (Pasal 28D ayat 2).
- Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan pada (Pasal 28D ayat 3).
- Status kewarganegaraan pada (Pasal 28D ayat 3).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
- Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (Pasal 28I ayat 1).
tulis komentar anda