Penuhi Kebutuhan APD untuk Pilkada, KPU Usul Tambah Anggaran

Jum'at, 12 Juni 2020 - 07:03 WIB
Ketua KPU Arief Budiman. Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah wabah corona (Covid-19) membutuhkan persiapan ekstra. KPU pun mengajukan penambahan anggaran hingga Rp4,7 triliun untuk hal-hal yang terkait dengan pengadaan alat pelindung diri (APD) maupun menerapkan physical distancing dengan konsekuensi menambah jumlah TPS.

Pada awalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan penambahan anggaran Rp5,6 triliun untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah dengan protokol Covid-19. Setelah direstrukturisasi, KPU berhasil melakukan efisiensi sehingga usulan turun menjadi Rp4,77 triliun.

“Melaksanakan data lanjut Pilkada Serentak 2020 dengan protokol Covid-19, dan seterusnya saya kira tidak perlu dibacakan semua. Tapi pada intinya adalah ada dua kebijakan yang harus ditindaklanjuti oleh KPU provinsi dan kabupaten kota,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat virtual dengan Komisi II DPR terkait Anggaran Pilkada 2020, kemarin.



Arief menjelaskan, KPU telah melakukan perubahan data TPS dari semula 800 pemilih per TPS menjadi 500 pemilih maksimal per TPS. KPU bersama 270 daerah telah menandatangani anggaran untuk Pilkada 2020 sebelum ada Covid-19 sebesar Rp9,9 triliun, anggaran yang sudah ditransfer ke KPU yakni Rp 4,1 triliun dan yang belum Rp5,8 triliun. (Baca: KPU Ajukan Penambahan Rp4,77 T untuk Pilkada Protokol Covid-19)

Namun, Arief melanjutkan, penerapan protokol kesehatan Covid-19 ini berdampak pada penambahan anggaran guna memastikan penyelenggara, peserta, dan pemilih sehat dan aman. Alhasil, untuk penyelenggara diadakan rapid test, vitamin, dan pemeriksaan suhu tubuh, serta kebutuhan alat pelindung diri. Untuk itu KPU sudah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Itu item-nya ada semua di paparan, termasuk alat atau barang tersebut di tingkat apa yang kita sebutkan dalam data ini, dari masker sekali pakai, hand sanitizer, pelindung wajah, dan sabun cair, kemudian tisu basah, disinfektan, dan lain-lain, termasuk rapid test dan vitamin penambah daya tahan tubuh,” urainya.

Terkait pembaruan data, dia menjelaskan, untuk pemilih yang diperbarui per 9 Juni 2020 sebanyak 106 juta lebih pemilih. Dengan batasan 500 pemilih per TPS, maka akan dibentuk 304.927 TPS atau bertambah 50.000 TPS. KPU juga mengidentifikasi petugas adhoc yang berusia kurang dari 45 tahun dan berusia lebih dari 45 tahun.

Untuk penyelenggara adhoc yang belum direkrut, yaitu PPDP dan KKPS, pihaknya tentu akan memperhatikan masukan dari Gugus Tugas. “Per 10 Juni, petugas yang sudah kita rekrut PPK dan PPS terdapat 385 orang baik PPK dan PPS itu yang mengundurkan diri dan tidak lagi memenuhi syarat sehingga terhadap 385 orang ini kami akan melakukan pemberhentian antarwaktu,” papar Arief.

Berikutnya kebutuhan masker kain 13 juta lembar dan masker sekali pakai untuk petugas KPPS di 304.927 boks, sementara untuk pemilih masing-masing TPS dua boks sehingga kebutuhan masker di TPS untuk pemilih 609.844 boks, hand sanitizer dan disifektan, dan sebagainya. Dengan keperluan-keperluan itu, ada penambahan anggaran Rp857 miliar. (Baca juga: Kemendagri: Tunda Pilkada Akan Hambat Penyelenggaran Pemerintah Daerah)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More