Restorative Justice Kejaksaan Dinilai Perkuat Sistem Peradilan Pidana
Kamis, 27 Januari 2022 - 14:02 WIB
Hendardi menyebutkan, restorative justice di kejaksaan bisa dimaknai sebagai koreksi atas langkah kepolisian yang terlanjur melakukan proses penyidikan atas suatu perkara. Padahal bisa diselesaikan dengan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Namun demikian, untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif ini, sejumlah regulasi perlu disusun, sambil menunggu pengaturan yang lebih kokoh sebagaimana telah direncanakan diadopsi dalam RUU KUHAP.
"Penerapan prinsip RJ ini bukan melulu mengandalkan diskresi Kapolri atau Jaksa Agung, tetapi harus berpedoman pada ukuran-ukuran yang disepakati. Sehingga potensi-potensi abusif atas pendekatan ini bisa dihindari," kata Hendardi.
Diketahui institusi Polri dan Kejaksaan Agung merilis hasil kinerja berdasarkan pendekatan RJ dalam penanganan perkara pidana. Polri merilis 11.811 kasus diselesaikan dengan pendekatan ini sepanjang tahun 2021. Sedangkan Jaksa Agung merilis 53 kasus sepanjang Januari 2022 juga diselesaikan denga pendekatan yang sama.
Langkah dua institusi penegak hukum itu kata Hendardi merupakan salah satu ikhtiar untuk menangani problem akut overcapacity lembaga pemasyarakatan. Hal itu akibat orientasi penegakan hukum yang memusat pada tujuan retributif, yakni keadilan dalam bentuk pembalasan yang berujung pada pemidanaan.
Namun demikian, untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif ini, sejumlah regulasi perlu disusun, sambil menunggu pengaturan yang lebih kokoh sebagaimana telah direncanakan diadopsi dalam RUU KUHAP.
"Penerapan prinsip RJ ini bukan melulu mengandalkan diskresi Kapolri atau Jaksa Agung, tetapi harus berpedoman pada ukuran-ukuran yang disepakati. Sehingga potensi-potensi abusif atas pendekatan ini bisa dihindari," kata Hendardi.
Diketahui institusi Polri dan Kejaksaan Agung merilis hasil kinerja berdasarkan pendekatan RJ dalam penanganan perkara pidana. Polri merilis 11.811 kasus diselesaikan dengan pendekatan ini sepanjang tahun 2021. Sedangkan Jaksa Agung merilis 53 kasus sepanjang Januari 2022 juga diselesaikan denga pendekatan yang sama.
Langkah dua institusi penegak hukum itu kata Hendardi merupakan salah satu ikhtiar untuk menangani problem akut overcapacity lembaga pemasyarakatan. Hal itu akibat orientasi penegakan hukum yang memusat pada tujuan retributif, yakni keadilan dalam bentuk pembalasan yang berujung pada pemidanaan.
Lihat Juga :