Restorative Justice Kejaksaan Dinilai Perkuat Sistem Peradilan Pidana

Kamis, 27 Januari 2022 - 14:02 WIB
Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan, restorative justice (RJ) dalam tubuh kejaksaan berkontribusi signifikan pada penguatan sistem peradilan pidana. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Restorative justice (RJ) dalam tubuh kejaksaan dinilai berkontribusi signifikan pada penguatan sistem peradilan pidana. Hal ini dikatakan Ketua Setara Institute, Hendardi. Menurutnya, pelimpahan perkara dari kepolisian bukanlah sesuatu yang taken for granted.

Baca juga: Terima Restoratif Justice, Pencuri Motor di Bandung Barat Bersimpuh di Kaki Ibu dan Majikannya



"Sebagai pengendali kebijakan penuntutan, sesuai asas dominus litis peran kejaksaan sangat strategis untuk memastikan bahwa limpahan perkara dari kepolisian bukanlah sesuatu yang taken for granted," kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Kejari Bantaeng Hentikan Kasus Penganiayaan dengan Keadilan Restoratif
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!