Restorative Justice Kejaksaan Dinilai Perkuat Sistem Peradilan Pidana
Kamis, 27 Januari 2022 - 14:02 WIB
Ikhtiar serupa sempat didorong oleh berbagai kalangan untuk menyusun suatu regulasi setingkat Peraturan Presiden tentang Reorientasi Penyidikan Perkara Pidana di Kepolisian.
Namun hingga hari ini tidak tuntas. Penerapan restorative justice tanpa ketentuan yang jelas dan penerapan yang akuntabel memang bisa jadi rentan dan menjadi instrumentransaksional.
"Kekhawatiran ini juga yang diingatkan oleh Kapolri agar keadilan restoratif tidak menjadi ajang transkasional," ucap Hendardi.
Oleh karena itu sambung Hendardi, PR selanjutnya yaitu bagaimana Polri akan mengontrol penerapan pendekatan ini. Sehingga tidak menjadi ruang negosiasi pihak berperkara dan memastikan penerapannya selektif, berkeadilan dan akuntabel.
Namun hingga hari ini tidak tuntas. Penerapan restorative justice tanpa ketentuan yang jelas dan penerapan yang akuntabel memang bisa jadi rentan dan menjadi instrumentransaksional.
"Kekhawatiran ini juga yang diingatkan oleh Kapolri agar keadilan restoratif tidak menjadi ajang transkasional," ucap Hendardi.
Oleh karena itu sambung Hendardi, PR selanjutnya yaitu bagaimana Polri akan mengontrol penerapan pendekatan ini. Sehingga tidak menjadi ruang negosiasi pihak berperkara dan memastikan penerapannya selektif, berkeadilan dan akuntabel.
(maf)
Lihat Juga :