KPK Dalami Dugaan Aliran Suap untuk Keluarga Wali Kota Bekasi

Rabu, 26 Januari 2022 - 07:01 WIB
Tim penyidik, kata Ali, mempunyai waktu empat bulan untuk mengembangkan kasus suap yang menjerat Rahmat Effendi. Termasuk, mengembangkan tersangka baru terhadap pihak-pihak yang diduga turut kecipratan uang panas Wali Kota Bekasi. "Prinsipnya itu dalam proses penyidikan ini segala informasi akan terus dikembangkan dalam waktu empat bulan ke depan, yang kami miliki waktu sesuai dengan ketentuan undang-undang," pungkasnya.

Baca juga: KPK Ultimatum Pihak yang Coba Rintangi Penyidikan Kasus Rahmat Effendi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah keluarga Rahmat Effendi diduga turut kecipratan uang suap dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya, berkaitan dengan perizinan maupun potongan dana dari pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Bekasi. Belakangan, penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti tersebut.L.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!