KPK Dalami Dugaan Aliran Suap untuk Keluarga Wali Kota Bekasi

Rabu, 26 Januari 2022 - 07:01 WIB
KPK sudah mengantongi informasi terkait aliran uang dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang mengalir ke keluarga Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi informasi terkait aliran uang dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang mengalir ke keluarga Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen. KPK bakal menindaklanjuti informasi tersebut.

"Saya kira itu informasi penting bagi kami, bagi tim penyidik KPK. Sekali lagi, informasi dari masyarakat sekecil apapun itu kami akan konfirmasi dan didalami dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (25/1/2022).

Kata Ali, penyidik bakal menindaklanjuti informasi dugaan aliran uang suap ke keluarga Rahmat Effendi tersebut dengan mengonfirmasi sejumlah saksi. Penyidik bakal segera memanggil para saksi yang diduga mengetahui aliran uang suap Rahmat Effendi. "Tentu kepada para saksi yang kami panggil nanti kami akan konfirmasi informasi tersebut," terangnya.



Tim penyidik, kata Ali, mempunyai waktu empat bulan untuk mengembangkan kasus suap yang menjerat Rahmat Effendi. Termasuk, mengembangkan tersangka baru terhadap pihak-pihak yang diduga turut kecipratan uang panas Wali Kota Bekasi. "Prinsipnya itu dalam proses penyidikan ini segala informasi akan terus dikembangkan dalam waktu empat bulan ke depan, yang kami miliki waktu sesuai dengan ketentuan undang-undang," pungkasnya.





Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah keluarga Rahmat Effendi diduga turut kecipratan uang suap dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya, berkaitan dengan perizinan maupun potongan dana dari pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Bekasi. Belakangan, penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti tersebut.L.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More