LaNyalla Berharap Dukungan Rakyat Terhadap Presidential Threshold 0% Meluas
Senin, 24 Januari 2022 - 18:57 WIB
"Ironisnya, kewenangan DPD RI menjadi sangat terbatas kalau dibandingkan dengan Utusan Daerah dan Utusan Golongan di masa lalu. DPD RI tidak punya kewenangan mengusung dan memilih calon presiden di forum MPR. Saat ini hanya partai politik yang bisa menentukan calon presiden dan wakil presiden yang disodorkan kepada rakyat untuk dipilih," papar Senator asal Jawa Timur itu.
Baca juga: Giliran Bos MURI Gugat Presidential Threshold 20 Persen
Hal itu bisa terjadi karena dengan kekuasaannya, partai politik melalui fraksi di DPR membentuk Undang-Undang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Padahal jika ditimbang dari sisi manfaat dan mudaratnya, menurut LaNyalla, presidential threshold ini penuh dengan mudarat.
"Ambang batas pencalonan presiden itu membuat polarisasi yang tajam di masyarakat karena minimnya jumlah calon. Buktinya sampai saat ini bangsa ini masih gaduh, sesama anak bangsa masih terpecah dan berselisih," katanya.
Baca juga: Giliran Bos MURI Gugat Presidential Threshold 20 Persen
Hal itu bisa terjadi karena dengan kekuasaannya, partai politik melalui fraksi di DPR membentuk Undang-Undang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Padahal jika ditimbang dari sisi manfaat dan mudaratnya, menurut LaNyalla, presidential threshold ini penuh dengan mudarat.
"Ambang batas pencalonan presiden itu membuat polarisasi yang tajam di masyarakat karena minimnya jumlah calon. Buktinya sampai saat ini bangsa ini masih gaduh, sesama anak bangsa masih terpecah dan berselisih," katanya.
Lihat Juga :