LaNyalla Berharap Dukungan Rakyat Terhadap Presidential Threshold 0% Meluas
Senin, 24 Januari 2022 - 18:57 WIB
JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan bahwa kedaulatan negara berada di tangan rakyat, bukan partai politik. Karena itu, ia berharap dukungan terhadap penghapusan presidential threshold 20% terus meluas.
"Saya berterima kasih kepada para Lora dan Gus yang tergabung dalam Asparagus, yang telah menggelar diskusi dengan tema penghapusan PT 20%. Saya berharap hal seperti ini semakin meluas. Karena kedaulatan negara ini ada di tangan rakyat," kata LaNyalla saat membuka Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh Aspirasi Para Lora dan Gus (Asparagus) dengan tema 'Mengapa Presidential Threshold 20 Persen Harus Dihapus?' di Surabaya, Senin (24/1/2022).
Acara tersebut dihadiri juga oleh Ketua Umum KADIN Jawa Timur Adik Dwi Putranto, Pengajar Sekolah Pasca Sarjana Universitas Airlangga Dr Radian Salman, Ketua PWI Jawa Timur Lutfil Hakim dan Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin.
"Setelah Amendemen Konstitusi di tahun 1999 sampai 2000, kekuasaan yang dimiliki partai politik sangat besar. Bahkan menjadikan partai politik, melalui fraksi di DPR RI, satu-satunya penentu wajah dan arah perjalanan bangsa ini," ujar LaNyalla.
Dijelaskan LaNyalla, setelah amendemen, kedaulatan rakyat diserahkan melalui pemilihan langsung di dua kutub, yakni di parlemen, kepada partai politik dan perorangan peserta pemilu, yaitu anggota DPD RI. Lalu kepada pasangan presiden dan wakil presiden yang juga dipilih langsung. Sehingga DPR RI, DPD RI, dan Presiden menjadi sejajar.
"Ironisnya, kewenangan DPD RI menjadi sangat terbatas kalau dibandingkan dengan Utusan Daerah dan Utusan Golongan di masa lalu. DPD RI tidak punya kewenangan mengusung dan memilih calon presiden di forum MPR. Saat ini hanya partai politik yang bisa menentukan calon presiden dan wakil presiden yang disodorkan kepada rakyat untuk dipilih," papar Senator asal Jawa Timur itu.
Baca juga: Giliran Bos MURI Gugat Presidential Threshold 20 Persen
Hal itu bisa terjadi karena dengan kekuasaannya, partai politik melalui fraksi di DPR membentuk Undang-Undang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
"Saya berterima kasih kepada para Lora dan Gus yang tergabung dalam Asparagus, yang telah menggelar diskusi dengan tema penghapusan PT 20%. Saya berharap hal seperti ini semakin meluas. Karena kedaulatan negara ini ada di tangan rakyat," kata LaNyalla saat membuka Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh Aspirasi Para Lora dan Gus (Asparagus) dengan tema 'Mengapa Presidential Threshold 20 Persen Harus Dihapus?' di Surabaya, Senin (24/1/2022).
Acara tersebut dihadiri juga oleh Ketua Umum KADIN Jawa Timur Adik Dwi Putranto, Pengajar Sekolah Pasca Sarjana Universitas Airlangga Dr Radian Salman, Ketua PWI Jawa Timur Lutfil Hakim dan Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin.
"Setelah Amendemen Konstitusi di tahun 1999 sampai 2000, kekuasaan yang dimiliki partai politik sangat besar. Bahkan menjadikan partai politik, melalui fraksi di DPR RI, satu-satunya penentu wajah dan arah perjalanan bangsa ini," ujar LaNyalla.
Dijelaskan LaNyalla, setelah amendemen, kedaulatan rakyat diserahkan melalui pemilihan langsung di dua kutub, yakni di parlemen, kepada partai politik dan perorangan peserta pemilu, yaitu anggota DPD RI. Lalu kepada pasangan presiden dan wakil presiden yang juga dipilih langsung. Sehingga DPR RI, DPD RI, dan Presiden menjadi sejajar.
"Ironisnya, kewenangan DPD RI menjadi sangat terbatas kalau dibandingkan dengan Utusan Daerah dan Utusan Golongan di masa lalu. DPD RI tidak punya kewenangan mengusung dan memilih calon presiden di forum MPR. Saat ini hanya partai politik yang bisa menentukan calon presiden dan wakil presiden yang disodorkan kepada rakyat untuk dipilih," papar Senator asal Jawa Timur itu.
Baca juga: Giliran Bos MURI Gugat Presidential Threshold 20 Persen
Hal itu bisa terjadi karena dengan kekuasaannya, partai politik melalui fraksi di DPR membentuk Undang-Undang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
tulis komentar anda