Bupati Langkat Diduga Miliki Kerangkeng Manusia, Migrant Care Lapor Komnas HAM
Senin, 24 Januari 2022 - 15:06 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima perwakilan Migrant Care yang melaporkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin atas dugaan perbudakan modern . Dugaan perbudakan dilakukan Terbit terhadap para pekerja sawit di rumahnya.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menuturkan, dugaan tersebut merupakan hasil laporan yang diterima dari masyarakat setempat. Terbit sudah dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Januari lalu.
"Kami menerima laporan dari masyarakat di Langkat, Sumatera Utara bersamaan dengan OTT KPK terkait dugaan kasus korupsi. Ternyata itu juga membuka kontak pandora kejahatan lain, diduga pelakunya orang yang sama yaitu kepala daerah yang tertangkap KPK," ucap Anis di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
Anis menuturkan, selain dugaan perbudakan modern, ditemukan juga adanya dugaan perdagangan manusia. Adapun dua hal yang dimaksud Anis, yakni ditemukan adanya penjara di sekitar permukiman Terbit. "Diduga sebagai perbudakan modern dan perdagangan manusia. Adalah bupati itu membangun semacam penjara atau kerangkeng di rumahnya," katanya.
Menurut Anis, penjara itu diduga digunakan sebagai tempat penampungan bagi para pekerja. Hal yang lebih mengenaskan, pekerja yang dikurung tidaklah memiliki akses ke dunia luar. "Kerangkeng itu dipakai untuk menampung para pekerja mereka setelah mereka bekerja. Mereka juga tidak punya akses ke mana-mana," katanya.
Tak hanya dikurung di dalam penjara, mereka juga mendapatkan tindak kekerasan. Dari foto yang dibawa Anis dan tim ke Komnas HAM, terlihat salah satu pekerja tampak lebam di bagian wajah.
Baca juga: Geger Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Kapolda Sumut: Langsung Kita Dalami
Para pekerja juga tidak diberi gizi yang cukup oleh diduga pelaku. Jatah makan hanya diberikan 2 kali dalam sehari. Para pekerja juga tidak diberi gaji atas kerja yang telah dilakukan. Akses komunikasi dengan pihak luar terputus.
Anis menilai tindakan tersebut merupakan hal yang keji. Menurut dia, seharusnya sebagai kepala daerah melindungi warga, bukan melakukan tindakan yang semena-mena serta melanggar hak asasi manusia.
"Pada prinsipnya itu sangat keji, baru tahu ada kepala daerah yang mestinya melindungi warganya tetapi justru menggunakan kekuasaannya untuk secara sewenang-wenang melakukan kejahatan yang melanggar prinsip HAM, antipenyiksaan, antiperdagangan orang," katanya.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menuturkan, dugaan tersebut merupakan hasil laporan yang diterima dari masyarakat setempat. Terbit sudah dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Januari lalu.
"Kami menerima laporan dari masyarakat di Langkat, Sumatera Utara bersamaan dengan OTT KPK terkait dugaan kasus korupsi. Ternyata itu juga membuka kontak pandora kejahatan lain, diduga pelakunya orang yang sama yaitu kepala daerah yang tertangkap KPK," ucap Anis di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
Anis menuturkan, selain dugaan perbudakan modern, ditemukan juga adanya dugaan perdagangan manusia. Adapun dua hal yang dimaksud Anis, yakni ditemukan adanya penjara di sekitar permukiman Terbit. "Diduga sebagai perbudakan modern dan perdagangan manusia. Adalah bupati itu membangun semacam penjara atau kerangkeng di rumahnya," katanya.
Menurut Anis, penjara itu diduga digunakan sebagai tempat penampungan bagi para pekerja. Hal yang lebih mengenaskan, pekerja yang dikurung tidaklah memiliki akses ke dunia luar. "Kerangkeng itu dipakai untuk menampung para pekerja mereka setelah mereka bekerja. Mereka juga tidak punya akses ke mana-mana," katanya.
Tak hanya dikurung di dalam penjara, mereka juga mendapatkan tindak kekerasan. Dari foto yang dibawa Anis dan tim ke Komnas HAM, terlihat salah satu pekerja tampak lebam di bagian wajah.
Baca juga: Geger Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Kapolda Sumut: Langsung Kita Dalami
Para pekerja juga tidak diberi gizi yang cukup oleh diduga pelaku. Jatah makan hanya diberikan 2 kali dalam sehari. Para pekerja juga tidak diberi gaji atas kerja yang telah dilakukan. Akses komunikasi dengan pihak luar terputus.
Anis menilai tindakan tersebut merupakan hal yang keji. Menurut dia, seharusnya sebagai kepala daerah melindungi warga, bukan melakukan tindakan yang semena-mena serta melanggar hak asasi manusia.
"Pada prinsipnya itu sangat keji, baru tahu ada kepala daerah yang mestinya melindungi warganya tetapi justru menggunakan kekuasaannya untuk secara sewenang-wenang melakukan kejahatan yang melanggar prinsip HAM, antipenyiksaan, antiperdagangan orang," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda