Wali Kota Medan Divonis 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya
Kamis, 11 Juni 2020 - 17:00 WIB
Atas putusan majelis hakim, Dzulmi Eldin S bersama tim penasihat hukum serta tim JPU pada KPK menyatakan sikap akan pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(dam)
tulis komentar anda