Wali Kota Medan Divonis 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Kamis, 11 Juni 2020 - 17:00 WIB
Atas putusan majelis hakim, Dzulmi Eldin S bersama tim penasihat hukum serta tim JPU pada KPK menyatakan sikap akan pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
(dam)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More