Giliran Bos MURI Gugat Presidential Threshold 20 Persen

Jum'at, 21 Januari 2022 - 15:56 WIB
Jaya Suprana mengajukan judicial review terhadap presidential threshold 20 persen dalam UU Pemilu ke MK. Foto/Okezone
JAKARTA - Gugatan masyarakat sipil terhadap presidential threshold terus bermunculan. Kali ini gugatan terhadap ketentuan dalam UU Pemilu tersebut dilayangkan punggawa Museum Rekor Indonesia (MURI) Jaya Suprana.

Sebagaimana dilansir laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Jaya Suprana menggugat Pasal 222 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 terkait presidential threshold. Jaya mengajukan permohonan karena dugannya UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945.



"Menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Jaya dikutip dari laman resmi MK, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: AHY dan LaNyalla Bertemu Bahas Sejumlah Hal Termasuk Presidential Threshold
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!