Giliran Bos MURI Gugat Presidential Threshold 20 Persen
Jum'at, 21 Januari 2022 - 15:56 WIB
Pada pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan oleh Jaya agar dihapus itu berbunyi: "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."
Jaya Suprana yang menggugat tanpa didampingi kuasa hukumnya, menilai syarat ambang batas pencalonan presiden menjadi tidak relevan pada pemilu serentak 2024. Dia berfokus pada landasan pencalonan yang disandarkan pada perolehan kursi DPR hasil pemilu sebelumnya akan menjadi tidak kredibel.
"Dengan penyelenggaraan pemilu secara serentak 2024 maka mutatis mutandis pemberlakukan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menjadi tidak relevan lagi. Karena praktis basis suara yang dipergunakan dalam memenuhi syarat dukungan calon presiden dan calon wakil presiden diperoleh dari pemilih yang telah meninggal dunia," bebernya.
Jaya Suprana yang menggugat tanpa didampingi kuasa hukumnya, menilai syarat ambang batas pencalonan presiden menjadi tidak relevan pada pemilu serentak 2024. Dia berfokus pada landasan pencalonan yang disandarkan pada perolehan kursi DPR hasil pemilu sebelumnya akan menjadi tidak kredibel.
"Dengan penyelenggaraan pemilu secara serentak 2024 maka mutatis mutandis pemberlakukan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menjadi tidak relevan lagi. Karena praktis basis suara yang dipergunakan dalam memenuhi syarat dukungan calon presiden dan calon wakil presiden diperoleh dari pemilih yang telah meninggal dunia," bebernya.
(muh)
Lihat Juga :