Hakim PN Surabaya Terjaring OTT KPK, Begini Respons MA

Jum'at, 21 Januari 2022 - 07:45 WIB
Hakim PN Surabaya, Jatim Itong Isnaini Hidayat, ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta (20/1/2022), malam. Foto/SINDOnews/sutikno
JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) , Sobandi menyatakan Mahkamah Agung mendukung langkah-langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penegakan hukum, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan hari ini terhadap oknum Hakim (IT) dan Panitera Pengganti (H) Pengadilan Negeri Surabaya.

“Bahwa OTT ini terjadi atas kerja sama Mahkamah Agung dengan KPK, untuk itu Mahkamah Agung berterima kasih dan mengapresiasi langkah KPK,” kata Sobandi, Jumat (21/1/2022).



Sobandi mengatakan Mahkamah Agung telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan integritas aparatur peradilan melalui pembinaan secara terus menerus dan berjenjang serta pengawasan secara melekat sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Baca juga: Junjung Asas Praduga Tak Bersalah, MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera PN Surabaya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!