Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Belasan Kapal Heru Hidayat yang Disita
Rabu, 19 Januari 2022 - 07:04 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengembalikan sejumlah aset milik Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat yang disita di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Di antaranya, belasan kapal Heru.
"Seluruh dokumen kapal terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping, jauh sebelum tindak pidana korupsi dalam perkara ini," ujar Anggota Majelis Hakim, Ali Muhtarom saat membacakan pertimbangan putusan Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022) malam.
Hakim membeberkan, sejumlah kapal yang diminta untuk dikembalikan jaksa kepada Heru Hidayat. Ada empat kapal sitaan jaksa yang dinyatakan tidak terbukti berkaitan dengan tindak pidana Heru Hidayat. Keempat kapal itu yakni, Kapal Pasmar 01; Kapal Taurians One; Kapal Taurians Two; dan Kapal Taurians Three.
Hakim juga memutuskan bahwa 13 kapal milik PT Jelajah Bahar Utama yang disita jaksa dalam perkara ini dikembalikan. Belasan kapal tersebut di antaranya, Kapal ARK 03; Kapal ARK 01; Kapal ARK 02; Kapal ARK 05; Kapal ARK 06. Kemudian Kapal Noah 1; Kapal Noah 2; Kapal Noah 3; Kapal Noah 5; Kapal Noah 6; Kapal TBG 306; Kapal TBG 301; dan Kapal TBG 2007.
"Kapal-kapal milik PT Trada Alam Minera tbk. (4 kapal) terbukti dimiliki jauh sebelum tindak pidana korupsi sehingga bukan hasil tindak pidana. Harus dikembalikan," beber Hakim Ali.
"Barang bukti kapal-kapal milik PT Jelajah Bahar Utama (13 kapal) beserta dokumen kapal terbukti dimiliki jauh sebelum tindak pidana. Harus dikembalikan," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana PT Asabri yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Heru juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kendati dinyatakan bersalah, hakim menolak tuntutan hukuman mati yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap Heru Hidayat di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri.
Hakim menjatuhkan pidana penjara nihil di kasus Asabri karena Heru Hidayat telah mendapatkan hukuman maksimal di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Di mana, Heru Hidayat telah divonis hukuman seumur hidup pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Heru Hidayat berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti. Heru Hidayat diwajibkan untuk membayar uang pengganti di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri sebesar Rp12,6 triliun.
Vonis tersebut diketahui jauh dari tuntutan yang diajukan jaksa. Di mana sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Heru Hidayat dihukum pidana mati. Sebab, Heru Hidayat selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera diyakini terbukti melakukan korupsi dana PT Asabri yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun.
"Seluruh dokumen kapal terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping, jauh sebelum tindak pidana korupsi dalam perkara ini," ujar Anggota Majelis Hakim, Ali Muhtarom saat membacakan pertimbangan putusan Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022) malam.
Hakim membeberkan, sejumlah kapal yang diminta untuk dikembalikan jaksa kepada Heru Hidayat. Ada empat kapal sitaan jaksa yang dinyatakan tidak terbukti berkaitan dengan tindak pidana Heru Hidayat. Keempat kapal itu yakni, Kapal Pasmar 01; Kapal Taurians One; Kapal Taurians Two; dan Kapal Taurians Three.
Hakim juga memutuskan bahwa 13 kapal milik PT Jelajah Bahar Utama yang disita jaksa dalam perkara ini dikembalikan. Belasan kapal tersebut di antaranya, Kapal ARK 03; Kapal ARK 01; Kapal ARK 02; Kapal ARK 05; Kapal ARK 06. Kemudian Kapal Noah 1; Kapal Noah 2; Kapal Noah 3; Kapal Noah 5; Kapal Noah 6; Kapal TBG 306; Kapal TBG 301; dan Kapal TBG 2007.
"Kapal-kapal milik PT Trada Alam Minera tbk. (4 kapal) terbukti dimiliki jauh sebelum tindak pidana korupsi sehingga bukan hasil tindak pidana. Harus dikembalikan," beber Hakim Ali.
"Barang bukti kapal-kapal milik PT Jelajah Bahar Utama (13 kapal) beserta dokumen kapal terbukti dimiliki jauh sebelum tindak pidana. Harus dikembalikan," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana PT Asabri yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Heru juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kendati dinyatakan bersalah, hakim menolak tuntutan hukuman mati yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap Heru Hidayat di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri.
Hakim menjatuhkan pidana penjara nihil di kasus Asabri karena Heru Hidayat telah mendapatkan hukuman maksimal di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Di mana, Heru Hidayat telah divonis hukuman seumur hidup pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Heru Hidayat berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti. Heru Hidayat diwajibkan untuk membayar uang pengganti di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri sebesar Rp12,6 triliun.
Vonis tersebut diketahui jauh dari tuntutan yang diajukan jaksa. Di mana sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Heru Hidayat dihukum pidana mati. Sebab, Heru Hidayat selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera diyakini terbukti melakukan korupsi dana PT Asabri yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda