Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Belasan Kapal Heru Hidayat yang Disita

Rabu, 19 Januari 2022 - 07:04 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan JPU, mengembalikan sejumlah aset milik Presiden Komisaris PT TRAM, Heru Hidayat yang telah disita. Foto/SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengembalikan sejumlah aset milik Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat yang disita di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Di antaranya, belasan kapal Heru.

Baca juga: Hukuman Mati Heru Hidayat Ditolak, Hakim: Putusan Tidak Boleh Keluar dari Surat Dakwaan



Menurut hakim, aset seperti kapal jenis Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius milik Heru Hidayat yang disita jaksa, tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT Asabri dan pencucian uang. Hal itu disimpulkan hakim setelah mencermati sejumlah fakta persidangan.

Baca juga: Hakim Tolak Hukum Mati, Heru Hidayat Divonis Nihil di Kasus Korupsi Asabri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!