Haruskah Guru PPPK Bekerja di Sekolah Negeri?

Selasa, 18 Januari 2022 - 15:18 WIB
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, keputusan pemerintah menempatkan semua guru PPPK di sekolah negeri melanggar undang-undang dan regulasi kepegawaian. Masyarakat juga tidak dapat mencegah para guru untuk mengikuti program PPPK sebagai usaha pengembangan diri dan karier profesional. Untuk itu diperlukan solusi jalan tengah, win-win solutions untuk kepentingan bersama.

Pertama, pemerintah menugaskan seluruh guru PPPK di sekolah asal sebagai wujud pemenuhan kewajiban konstitusional membantu lembaga pendidikan swasta. Pasal 41 (3) UU 20/2003 menyebutkan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.” Menugaskan guru PPPK di sekolah swasta merupakan wujud komitmen pemerintah dalam membantu penyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat.

Kedua, menarik guru PPPK ke sekolah negeri menimbulkan masalah administrasi pendidikan. Pemerintah membedakan dan memisahkan sekolah negeri dengan swasta yang secara konstitusional merupakan satu sistem yang integratif. Pemenuhan guru di sekolah negeri dan “membiarkan” sekolah swasta mengatasi masalah kekurangan jumlah dan kualitas guru merupakan kebijakan diskriminatif dan tidak adil. Semua warga negara berhak mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu. Anak-anak yang belajar di lembaga pendidikan swasta adalah warga negara Indonesia yang berhak mendapatkan pendidikan yang terbaik dari guru yang profesional dan kompeten.

Ketiga, guru PPPK dapat ditugaskan di sekolah negeri dengan persetujuan dan kesepakatan organisasi penyelenggara pendidikan. Menurut data BAN-S/M sekarang ini tercatat sebanyak 276.076 satuan pendidikan sekolah/madrasah yang terdiri atas 170.207 sekolah/madrasah negeri dan 105.869 sekolah/madrasah swasta. Pada pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), 3.659 negeri dan 10.771. Secara umum, peringkat akreditasi sekolah/madrasah negeri lebih baik dari swasta. Menarik semua guru PPPK akan berdampak pada kekurangan guru pada lembaga pendidikan swasta. Dalam kurun waktu tertentu, kekurangan guru akan berpengaruh terhadap mutu pendidikan. Menempatkan semua guru di sekolah negeri juga menimbulkan masalah. Sekolah negeri akan kelebihan guru dan bermasalah dengan pemenuhan kewajiban mengajar dan sertifikasi guru.

Walhasil, tidak semua guru PPPK harus mengajar di sekolah negeri. Undang-undang memberikan ruang dan pilihan bagi para guru untuk bekerja di lembaga pendidikan swasta. Menugaskan guru PPPK di sekolah swasta tidak melanggar undang-undang, bahkan dalam keadaan tertentu menjadi wajib. Guru PPPK dapat ditugaskan di sekolah negeri berdasarkan kesepakatan antara guru, penyelenggaran pendidikan swasta, dan pemerintah atau pemerintah daerah.
(bmm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More