Haruskah Guru PPPK Bekerja di Sekolah Negeri?
Selasa, 18 Januari 2022 - 15:18 WIB
Abdul Muti (Foto: Ist)
Abdul Mu’ti
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah
KEPUTUSAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menempatkan aparatur sipil negara (ASN) dari unsur guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di sekolah negeri menuai kontroversi. Banyak pihak yang berkeberatan dengan keputusan Mendikbudristek. Di antara yang berkeberatan adalah Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) yang menjadi wadah berhimpun lembaga pendidikan swasta. Enam penyelenggara pendidikan swasta terbesar di Indonesia: Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan Maarif NU, Pengurus Besar PGRI, Perguruan Persatuan Taman Siswa, Manjelis Nasional Pendidikan Katolik, dan Majelis Pendidikan Kristen Indonesia mendesak pemerintah agar menempatkan guru PPPK di sekolah asal. Keputusan pemerintah menempatkan semua ASN guru di sekolah negeri akan berdampak langsung terhadap kualitas penyelenggaraan lembaga pendidikan swasta.
Kemendikbudristek tetap bersikukuh dengan keputusannya. Pertama, sekolah negeri masih kekurangan guru. Kementerian akan melaksanakan seleksi tahap ketiga untuk memenuhi kebutuhan satu juga guru di sekolah negeri. Kedua, pasal 1 (1) Undang-Undang Nomor 5/2014 yang menyebutkan bahwa ASN bekerja di instansi pemerintah. Ketiga, untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Para guru yang mengikuti PPPK pada umumnya memiliki tiga alasan. Pertama, untuk mendapatkan gaji yang lebih tinggi dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Kedua, mencari pengalaman baru untuk pengembangan profesi dan aktualisasi diri. Ketiga, adanya jaminan konstitusional Undang-Undang Dasar, pasal 27 (2), dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39/1999, pasal 9 dan 12. Di dalamnya disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, berhak untuk meningkatkan taraf, dan pengembangan kualitas diri.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah
KEPUTUSAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menempatkan aparatur sipil negara (ASN) dari unsur guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di sekolah negeri menuai kontroversi. Banyak pihak yang berkeberatan dengan keputusan Mendikbudristek. Di antara yang berkeberatan adalah Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) yang menjadi wadah berhimpun lembaga pendidikan swasta. Enam penyelenggara pendidikan swasta terbesar di Indonesia: Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan Maarif NU, Pengurus Besar PGRI, Perguruan Persatuan Taman Siswa, Manjelis Nasional Pendidikan Katolik, dan Majelis Pendidikan Kristen Indonesia mendesak pemerintah agar menempatkan guru PPPK di sekolah asal. Keputusan pemerintah menempatkan semua ASN guru di sekolah negeri akan berdampak langsung terhadap kualitas penyelenggaraan lembaga pendidikan swasta.
Kemendikbudristek tetap bersikukuh dengan keputusannya. Pertama, sekolah negeri masih kekurangan guru. Kementerian akan melaksanakan seleksi tahap ketiga untuk memenuhi kebutuhan satu juga guru di sekolah negeri. Kedua, pasal 1 (1) Undang-Undang Nomor 5/2014 yang menyebutkan bahwa ASN bekerja di instansi pemerintah. Ketiga, untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Para guru yang mengikuti PPPK pada umumnya memiliki tiga alasan. Pertama, untuk mendapatkan gaji yang lebih tinggi dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Kedua, mencari pengalaman baru untuk pengembangan profesi dan aktualisasi diri. Ketiga, adanya jaminan konstitusional Undang-Undang Dasar, pasal 27 (2), dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39/1999, pasal 9 dan 12. Di dalamnya disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, berhak untuk meningkatkan taraf, dan pengembangan kualitas diri.
Lihat Juga :