Dorong Parliamentary Threshold 7%, Golkar Usulkan 9 Hal di RUU Pemilu
Kamis, 11 Juni 2020 - 11:00 WIB
“Misalnya terakhir, DKPP memberhentikan Komisioner KPU RI yang sekarang sedang dibawa ke ranah hukum nah, juga soal integritas dan kapasitas dari komisioner 3 lembaga ini. Ini kan harus, dengan kemarin yang ada terjerat masalah hukum, ini harus jadi koreksi kita juga,” urai Doli.
Kemudian, Doli menjelaskan soal digitalsiasi pemilu. Golkar menginginkan semakin ke depan pemilu ini semakin ramah dengan pemilihnya, jadi bukan semakin rumit. Caranya yakni dengan memasukkan perkembangan teknologi informasi, misalnya perlu dipertimbangakan elektrinisasi di sejumlah tahapan pemilu. Saat ini, KPU sudah berusaha merumuskan konsep e-rekap. Nantinya, apakah dimungkinkan menggunakan e-voting.
Terakhir, dia menuturkan, soal keserentakan pemilu. Dalam revisi UU Pemilu sekarang ini ada upaya untuk mendorong pemilu menjadi satu rezim saja atau menggabungkan pilpres, pileg dan pilkada dalam satu waktu. Golkar berpandangan bahwa ini harus dibagi, dan pihaknya mengusulkan konsep pemilu nasional dan pemilu daerah yang serentak.
Pelaksanaan pemilu daerah ini dilaksanakan antara 2 pemilu nasional. Misalnya, 2024 pemilu nasional, pemilu daerahnya 2027, baru nasionalnya 2029 lagi dan seterusnya. (Baca juga: Kenaikan Parliamentary Threshold Tak Pengaruhi Perbaikan Kinerja DPR)
“Pembagiannya kami sedang mengkaji dua opsi. opsi yang pertama seperti yang sekarang. Pemilu nasional terdiri tetap dari lima kotak, pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Kemudian pemilu daerahnya pemilihan gubernur dan kabupaten/kota. Opsi yang kedua, pemilu nasionalnya pilpres, DPR RI dan DPD RI, pemilu daeranya pemilihan gubernur, bupati, wali kota, DPRD provinsi dan kabupaten/kota,” pungkasnya.
Kemudian, Doli menjelaskan soal digitalsiasi pemilu. Golkar menginginkan semakin ke depan pemilu ini semakin ramah dengan pemilihnya, jadi bukan semakin rumit. Caranya yakni dengan memasukkan perkembangan teknologi informasi, misalnya perlu dipertimbangakan elektrinisasi di sejumlah tahapan pemilu. Saat ini, KPU sudah berusaha merumuskan konsep e-rekap. Nantinya, apakah dimungkinkan menggunakan e-voting.
Terakhir, dia menuturkan, soal keserentakan pemilu. Dalam revisi UU Pemilu sekarang ini ada upaya untuk mendorong pemilu menjadi satu rezim saja atau menggabungkan pilpres, pileg dan pilkada dalam satu waktu. Golkar berpandangan bahwa ini harus dibagi, dan pihaknya mengusulkan konsep pemilu nasional dan pemilu daerah yang serentak.
Pelaksanaan pemilu daerah ini dilaksanakan antara 2 pemilu nasional. Misalnya, 2024 pemilu nasional, pemilu daerahnya 2027, baru nasionalnya 2029 lagi dan seterusnya. (Baca juga: Kenaikan Parliamentary Threshold Tak Pengaruhi Perbaikan Kinerja DPR)
“Pembagiannya kami sedang mengkaji dua opsi. opsi yang pertama seperti yang sekarang. Pemilu nasional terdiri tetap dari lima kotak, pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Kemudian pemilu daerahnya pemilihan gubernur dan kabupaten/kota. Opsi yang kedua, pemilu nasionalnya pilpres, DPR RI dan DPD RI, pemilu daeranya pemilihan gubernur, bupati, wali kota, DPRD provinsi dan kabupaten/kota,” pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda