Dorong Parliamentary Threshold 7%, Golkar Usulkan 9 Hal di RUU Pemilu

Kamis, 11 Juni 2020 - 11:00 WIB
Waketum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan Partai Golkar mengusulkan sembilan hal dalam Rancangan Undang-Undang tentang revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (RUU Pemilu). Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Partai Golkar mengusulkan sembilan hal dalam Rancangan Undang-Undang tentang revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ( RUU Pemilu ). Bukan hanya menaikkan parliamentary threshold dari 4% menjadi 7%, Golkar juga mengusulkan adanya penambahan daerah pemilihan (dapil), sistem pemilu legislatif (pileg) campuran dan metode konversi suara yang berbeda.

“Ada sembilan isu sebetulnya yang kita anggap penting sementara ini untuk membuat atau menyempurnakan UU Pemilu ini. Nah, sebenarnya kita tidak hanya berkutat pada isu teknis kepemiluan yang selama ini menjadi perdebatan. Nah sembilan itu, lima jadi isu kontemporer,” ujar Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tanjung kepada SINDO Media, Kamis (11/6/2020). (Baca juga: UU Pemilu Baru Harus Mencegah Oligarki Parpol ).



Doli menguraikan, pertama, soal sistem pemilu, dalam isu ini Golkar ini sedang mengkaji opsi ketiga. Yang menjadi perdebatan selama ini adalah sistem proporsional terbuka seperti sekarang atau kembali tertutup. Golkar sedang mengkaji serius sistem ketiga yakni sistem campuran yakni, gabungan antara proporsional dengan majotarian.

“Sistem ini yang misalnya di satu dapil, misalnya ada 10 kursi, tergantung nanti kesepakatannya berapa persen kita mau proporsional berapa persen dan yang majotarian. Misalnya 10 kursi dipilih secara proporsional, 3-nya dipilih secara distrik langsung,” terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!