Kasus Satelit Kemhan, Kejagung Periksa 3 Petinggi Swasta
Senin, 17 Januari 2022 - 20:58 WIB
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa tiga orang saksi dari pihak swasta dalam dugaan korupsi pengadaan satelit pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015-2016. Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa 11 orang saksi.
"Melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana proyek pengadaan satelit Kementerian Pertahanan Tahun 2015- 2021," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (17/1/2022).
Salah satu yang diperiksa itu adalah PY selaku Senior Account Manager PT Dini Nusa Kusuma. "RACS selaku Promotion Manager PT. Dini Nusa Kusuma, tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derjat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021," kata Eben.
Kemudian, AK selaku General Manager PT Dini Nusa Kusuma. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum," ujarnya.
Diketahui, kasus ini sudah naik pada tahap penyidikan. Negara mengalami kerugian Rp500 miliar dalam kasus ini.
"Melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana proyek pengadaan satelit Kementerian Pertahanan Tahun 2015- 2021," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (17/1/2022).
Salah satu yang diperiksa itu adalah PY selaku Senior Account Manager PT Dini Nusa Kusuma. "RACS selaku Promotion Manager PT. Dini Nusa Kusuma, tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derjat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021," kata Eben.
Kemudian, AK selaku General Manager PT Dini Nusa Kusuma. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum," ujarnya.
Diketahui, kasus ini sudah naik pada tahap penyidikan. Negara mengalami kerugian Rp500 miliar dalam kasus ini.
(rca)
tulis komentar anda