MAKI Dukung Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Kemhan

Minggu, 16 Januari 2022 - 17:16 WIB
loading...
MAKI Dukung Kejagung...
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendukung penuh pengusutan dugaan korupsi pengadaan satelit pada Kemhan tahun 2015-2016. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendukung penuh Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan satelit pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015-2016. Negara mengalami kerugian Rp500 miliar dalam kasus ini.

"MAKI mendukung penuh upaya Kejaksaan Agung dalam usahanya membongkar dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan)," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Minggu (16/1/2022).

Menurut Boyamin, Kejagung bisa membentuk tim untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut. "Tentunya kalau ini melibatkan oknum TNI, maka dibentuk tim koneksitas," kata Boyamin.

Baca juga: Mahfud MD Dapat Dukungan Jokowi Bawa Kasus Proyek Satelit Kemhan ke Pengadilan

Ia pun yakin bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tidak akan mendapatkan kendala dalam pengusutan kasus tersebut. "Mestinya Kejaksaan Agung tidak akan mendapatkan kendala karena sudah ada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer," kata Boyamin.

MAKI, kata Boyamin, akan terus mengawal kasus dugaan korupsi pengadaan satelit itu hingga para tersangka diadili.

"Saya juga akan mengawal bagaimana proses ini supaya bisa cepat tertangani dan jika ditemukan dua alat bukti oleh kejaksaan agung segera penetapan tersangka dan juga segera dibawa ke pengadilan," katanya.

Untuk diketahui, negara mengalami kerugian Rp500 miliar dalam perkara proyek pembuat dan penandatanganan kontrak satelit komunikasi pertahanan Kemhan pada 2015-2016. Hal ini dikatakan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Ardiansyah.

"Jadi indikasi kerugian negara yang kita temukan hasil dari diskusi dengan rekan-rekan auditor, ini kita perkirakan uang yang sudah keluar sekitar Rp500 miliar lebih dan ada potensi. Karena kita sedang digugat di arbitrase sebesar USD20 juta," kata Febrie saat konpers di Kejagung, Sabtu (15/1/2022).

Baca juga: Bongkar Kasus Proyek Satelit Kemhan, Mahfud MD: Ada yang Menghambat Dibuka Secara Jelas

Febrie menjelaskan, nilai Rp500 miliar tersebut diperuntukan bagi membayar biaya sewa Avanti sebesar Rp491 miliar, kemudian untuk biaya konsultan sebesar Rp18,5 miliar. Selanjutnya untuk biaya Arbitrase Navajo senilai Rp4,7 miliar.

"Nah ini yang masih kita sebut potensi ya, karena ini masih berlangsung dan kita melihat bahwa timbulnya kerugian atau pun potensi sebagaimana tadi yang disampaikan di persidangan Arbitrase ini," katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa 11 orang sebagai saksi atas perkara proyek pembuat dan penandatangan kontrak satelit komunikasi pertahanan Kemhan pada 2015-2016. Kasus ini sendiri sudah naik pada tahap penyidikan.

"Saya sampaikan ada 11 orang yang kita periksa, ada dari pihak swasta murni maupun dari saksi-saksi di Kemenhan. Nah ini baru 11 orang, tetapi tentunya jaksa juga selain dari pemeriksaan ini juga menguatkan dari alat bukti surat ya," kata Febrie.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2067 seconds (0.1#10.140)