Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Penjara, Politikus Gerindra Minta Jaksa Ajukan Banding
Senin, 17 Januari 2022 - 17:16 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Jaksa Agung (JA) Sanitiar Burhanuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2021). Vonis kurungan pidana untuk pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie atas kasus penyalahgunaan narkoba turut menjadi sorotan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman awalnya mengapresiasi tuntutan maksimal jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan agar dihukum mati dan kebiri kimia. Bahkan, ia meminta jaksa menerapkan standar yang sama untuk kasus serupa.
"Yang pertama kami perlu memberikan applause soal tuntutan mati terhadap predator, monster, Herry Wirawan, dan saya minta kasus-kasus lainnya dibikin standar seperti ini pak, kalau korbannya banyak, apalagi anak-anak. Tak perlu ragu pak, kami dukung 100% tuntut hukuman mati," katanya.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini melanjutkan, hal yang sama juga diterapkan pada kasus korupsi dan narkoba, baik terhadap pengedar maupun bandar. Hanya, ia kembali mengingatkan bahwa pengguna narkoba itu semestinya mendapatkan rehabilitas, karena itu memang hukumnya.
"Kalau narkoba ini pak, kalau pengguna itu pak kan sudah menjadi hukum kita kalau pengguna direhabilitasi," katanya.
Habib menghargai tuntutan rehabilitasi oleh jaksa dalam sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, yang justru vonis unik karena hukumannya lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
"Saya menghargai kejaksaan menuntut rehabilitasi dalam banyak kasus-kasus pengguna, di antara lain kasus Nia Ramadhani dan Ardi bakrie. Uniknya hukumannya malah lebih berat daripada tuntutan," terang Habib.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Pendapat Ahli Hukum
Karena itu, legislator Dapil Jakarta Timur ini mengingatkan bahwa jaksa jangan takut mengajukan banding dalam kasus ini. Sebab, tuntutan jaksa itu bukan untuk memenjarakan orang, melainkan untuk mencari keadilan.
"Dalam kasus itu jangan ragu untuk banding pak, karena jaksa itu tujuannya bukan memenjarakan orang tapi mencari keadilan. Kalau keadilan untuk pengguna adalah rehabilitasi maka semua pengguna harusnya rehabilitasi," katanya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman awalnya mengapresiasi tuntutan maksimal jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan agar dihukum mati dan kebiri kimia. Bahkan, ia meminta jaksa menerapkan standar yang sama untuk kasus serupa.
"Yang pertama kami perlu memberikan applause soal tuntutan mati terhadap predator, monster, Herry Wirawan, dan saya minta kasus-kasus lainnya dibikin standar seperti ini pak, kalau korbannya banyak, apalagi anak-anak. Tak perlu ragu pak, kami dukung 100% tuntut hukuman mati," katanya.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini melanjutkan, hal yang sama juga diterapkan pada kasus korupsi dan narkoba, baik terhadap pengedar maupun bandar. Hanya, ia kembali mengingatkan bahwa pengguna narkoba itu semestinya mendapatkan rehabilitas, karena itu memang hukumnya.
"Kalau narkoba ini pak, kalau pengguna itu pak kan sudah menjadi hukum kita kalau pengguna direhabilitasi," katanya.
Habib menghargai tuntutan rehabilitasi oleh jaksa dalam sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, yang justru vonis unik karena hukumannya lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
"Saya menghargai kejaksaan menuntut rehabilitasi dalam banyak kasus-kasus pengguna, di antara lain kasus Nia Ramadhani dan Ardi bakrie. Uniknya hukumannya malah lebih berat daripada tuntutan," terang Habib.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Pendapat Ahli Hukum
Karena itu, legislator Dapil Jakarta Timur ini mengingatkan bahwa jaksa jangan takut mengajukan banding dalam kasus ini. Sebab, tuntutan jaksa itu bukan untuk memenjarakan orang, melainkan untuk mencari keadilan.
"Dalam kasus itu jangan ragu untuk banding pak, karena jaksa itu tujuannya bukan memenjarakan orang tapi mencari keadilan. Kalau keadilan untuk pengguna adalah rehabilitasi maka semua pengguna harusnya rehabilitasi," katanya.
(abd)
tulis komentar anda