Terlalu Tinggi, PKS Berencana Gugat Presidential Threshold ke MK

Kamis, 13 Januari 2022 - 18:33 WIB
Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan partainya akan melakukan judicial review terhadap aturan presidential threshold 20 persen dalam UU Pemilu. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Keputusan Majelis Syuro ke-VI Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) salah satunya menyoroti ihwal ambang batas calon presiden atau presidential threshold yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan forum tertinggi di PKS ini menyatakan dukungannya terhadap gugatan tersebut.

"PKS memandang bahwa syarat presidential threshold 20% terlalu tinggi. Sehingga menghambat proses kemunculan lebih banyak calon alternatif kepemimpinan nasional," kata Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Segaf Al-Jufri dalam jumpa persnya secara daring, Kamis (13/1/2022).



Menyikapi adanya keputusan Majelis Syuro PKS tersebut, Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyatakan partainya akan juga melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan sejumlah pihak lainnya. Dalam hal ini, mengajukan judicial review ke MK. "Oleh karenanya kita berencana melakukan juga judicial review terkait dengan presidential threshold ini," ujar Syaikhu.

"Sehingga mudah-mudahan judicial review ini bisa dikabulkan, kemudian bisa ada penurunan dalam presidential threshold ke depan," tutur dia melanjutkan.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More