Sepanjang 2021 Polri Selesaikan 11.811 Perkara Melalui Restorative Justice

Kamis, 13 Januari 2022 - 10:31 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan sepanjang 2021 Polri telah menyelesaikan perkara tindak pidana dengan pendekatan restorative justice sebanyak 11.811 perkara. Foto/MNC Media
JAKARTA - Sepanjang 2021 Polri telah menyelesaikan perkara tindak pidana dengan pendekatan restorative justice sebanyak 11.811 perkara. Jika dibanding 2020, hal ini mengalami peningkatan sebesar 28,3% atau 9.199.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan penanganan kasus dengan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Baca juga: Instruksi Kapolri: Jangan Enggan Temui Warga dan Jaga Kepercayaan Publik



Untuk itu, kasus yang dapat diselesaikan dengan restorative justicetidak perlu lagi masuk proses persidangan. "Ke depan, kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, yang menyentuh keadilan masyarakat, semakin hari dapat diselesaikan dengan restorative justice," ujar Sigit saat melaksanakan vicon dengan jajaran Polda dan Polres, Rabu (12/1/2022).

Menurut dia, dalam mengimplementasikan program Presisi, Polri terus bergerak secara transparan dan berkeadilan dalam setiap penanganan perkara sehingga tujuan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat luas dengan seadil-adilnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!