Sepanjang 2021 Polri Selesaikan 11.811 Perkara Melalui Restorative Justice
Kamis, 13 Januari 2022 - 10:31 WIB
JAKARTA - Sepanjang 2021 Polri telah menyelesaikan perkara tindak pidana dengan pendekatan restorative justice sebanyak 11.811 perkara. Jika dibanding 2020, hal ini mengalami peningkatan sebesar 28,3% atau 9.199.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan penanganan kasus dengan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Untuk itu, kasus yang dapat diselesaikan dengan restorative justicetidak perlu lagi masuk proses persidangan. "Ke depan, kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, yang menyentuh keadilan masyarakat, semakin hari dapat diselesaikan dengan restorative justice," ujar Sigit saat melaksanakan vicon dengan jajaran Polda dan Polres, Rabu (12/1/2022).
Menurut dia, dalam mengimplementasikan program Presisi, Polri terus bergerak secara transparan dan berkeadilan dalam setiap penanganan perkara sehingga tujuan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat luas dengan seadil-adilnya.
Di bagian lain, Polri memberikan pelayanan yang humanis kepada warga Indonesia tanpa terkecuali terhadap kelompok rentan dan disabilitas dengan menyediakan fasilitas penunjang bagi mereka.
Sejumlah fasilitas yang diberikan Polri diberikan dengan berbagai tahap. Misalnya ruang ramah anak sebanyak 1.975 unit, tenda khusus disabilitas 2.604 unit, elevator handrail 1.250 unit, jalur khusus disabilitas 2.582 unit, parkir khusus disabilitas 2.028 unit. Kemudian ruang laktasi 236 unit, toilet khusus disabilitas 1.616 unit dan kursi roda sebanyak 2.384 unit.
Fasilitas ini merupakan bentuk perhatian Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus atau penyandang Disabilitas. Kehadiran fasilitas ini merupakan peningkatan kualitas pelayanan publik, dan Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan penanganan kasus dengan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Untuk itu, kasus yang dapat diselesaikan dengan restorative justicetidak perlu lagi masuk proses persidangan. "Ke depan, kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, yang menyentuh keadilan masyarakat, semakin hari dapat diselesaikan dengan restorative justice," ujar Sigit saat melaksanakan vicon dengan jajaran Polda dan Polres, Rabu (12/1/2022).
Menurut dia, dalam mengimplementasikan program Presisi, Polri terus bergerak secara transparan dan berkeadilan dalam setiap penanganan perkara sehingga tujuan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat luas dengan seadil-adilnya.
Di bagian lain, Polri memberikan pelayanan yang humanis kepada warga Indonesia tanpa terkecuali terhadap kelompok rentan dan disabilitas dengan menyediakan fasilitas penunjang bagi mereka.
Sejumlah fasilitas yang diberikan Polri diberikan dengan berbagai tahap. Misalnya ruang ramah anak sebanyak 1.975 unit, tenda khusus disabilitas 2.604 unit, elevator handrail 1.250 unit, jalur khusus disabilitas 2.582 unit, parkir khusus disabilitas 2.028 unit. Kemudian ruang laktasi 236 unit, toilet khusus disabilitas 1.616 unit dan kursi roda sebanyak 2.384 unit.
Fasilitas ini merupakan bentuk perhatian Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus atau penyandang Disabilitas. Kehadiran fasilitas ini merupakan peningkatan kualitas pelayanan publik, dan Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan).
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda