Ferdinand Hutahaean Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Selasa, 11 Januari 2022 - 02:03 WIB
Menurut Ramadhan, dalam kasus ini Bareskrim telah memeriksa saksi sebanyak 38. Terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli. “Dilakukan proses pemeriksaan terhadap 17 saksi, 21 saksi ahli. Termasuk saksi terlapor dari saudara FH,” kata Ramadhan.
Baca juga: Polri Ungkap Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Diperiksa sebagai Tersangka
Ferdinand menjalani pemeriksaan selama 11 jam, mulai pukul 11.30 sampai dengan 21.30 WIB. Saat ini Ferdinand telah resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri hingga 20 hari ke depan.
“Untuk tindak lanjut penyidikan maka dilakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan 20 hari. (Ditahan) di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri,” ujarnya.
Baca juga: Polri Ungkap Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Diperiksa sebagai Tersangka
Ferdinand menjalani pemeriksaan selama 11 jam, mulai pukul 11.30 sampai dengan 21.30 WIB. Saat ini Ferdinand telah resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri hingga 20 hari ke depan.
“Untuk tindak lanjut penyidikan maka dilakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan 20 hari. (Ditahan) di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri,” ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :