Ferdinand Hutahaean Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Selasa, 11 Januari 2022 - 02:03 WIB
Ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, Ferdinand Hutahaean terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ferdinand Hutahaean terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. Ferdinand sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polrli.

“Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan resminya, Senin (10/1/2022).

Bareskrim Polri menjerat Ferdinand dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Keduanya mengatur tentang ujaran kebencian.





Menurut Ramadhan, dalam kasus ini Bareskrim telah memeriksa saksi sebanyak 38. Terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli. “Dilakukan proses pemeriksaan terhadap 17 saksi, 21 saksi ahli. Termasuk saksi terlapor dari saudara FH,” kata Ramadhan.



Ferdinand menjalani pemeriksaan selama 11 jam, mulai pukul 11.30 sampai dengan 21.30 WIB. Saat ini Ferdinand telah resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri hingga 20 hari ke depan.

“Untuk tindak lanjut penyidikan maka dilakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan 20 hari. (Ditahan) di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri,” ujarnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More