Polri Ungkap Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Diperiksa sebagai Tersangka

Selasa, 11 Januari 2022 - 00:29 WIB
loading...
Polri Ungkap Ferdinand...
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan Ferdinand Hutahaean sempat menolak diperiksa polisi dengan status tersangka. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan Ferdinand Hutahaean sempat menolak diperiksa polisi dengan status tersangka. Adapun masalah kesehatan menjadi alasan penolakan tersebut.

"Setelah dinyatakan tersangka kemudian dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan menolak karena kesehatan," ujar Ramadhan di Loby Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2022).



Ramadhan mengatakan, untuk membuktikan klaim Ferdinand, Polri langsung menurunkan tim dokter untuk memeriksa. Adapun hasilnya, Ferdinand pun dinyatakan layak untuk ditahan. "Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes itu dinyatakan layak untuk dilakukan penahanan," bebernya.



Lebih jauh dituturkan, perihal riwayat kesehatan yang dibawa oleh Ferdinand ketika datang pagi tadi, tertulis bahwasanya pegiat media sosial tersebut sehat. Tensi darah dari Ferdinand itu pun dinyatakan baik. "Kalau rekam kesehatannya baik. Kemudian ya itu juga tensinya baik," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian. Penetapan itu selepas Ferdinand menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Senin (10/1/2022).

Ferdinand sendiri tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekira pukul 11.00 WIB. Selama 11 jam, hingga pukul 21.30 WIB, status hukum Ferdinand akhirnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan dua alat bukti sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1816 seconds (0.1#10.140)