Kejahatan Seksual
Sabtu, 08 Januari 2022 - 09:14 WIB
Karenanya, pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar dipercepat. Undang-undang ini nantinya dapat difungsikan sebagai sarana pencegahan, penindakan, dan perlindungan korban, bila ada kejahatan seksual. Keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, mesti didayagunakan secara maksimal.
Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap pandangan kaum legal-positivism, kiranya penting diperhatikan pula pandangan penganut sosiologi hukum. Menurut kaum sosiologi hukum, dalam kejahatan seksual senantiasa terlihat peran masyarakat.
Karenanya, diperlukan wawasan lebih luas dalam melihat kejahatan seksual, bukan sekadar dan terbatas pada rumusan teks perundang-undangan, melainkan dengan seksama mencermati perilaku sosial masyarakatnya.
Kalaupun hukum sebagai teks telah diyakini bagus, maka pelaksanaannya harus efektif, diperlukan mobilisasi hukum (Black, 1980). Dalam penegakan hukum, aparat dapat menambah ataupun mengurangi, mengubah atau menjabarkan isi teks perundang-undangan ke dalam realitas nyata, sehingga kemungkinan adanya kejahatan yang lolos dari jeratan hukum itu sempit (kecil). Dengan kata lain, efektivitas penegakan hukum menjadi tinggi. Prasyaratnya komitmen, moralitas, dan profesionalitas aparat (dan dukungan masyarakat), sangat dibutuhkan.
Selain itu, juga diperlukan kepekaan sosial, ketebalan moralitas-religius, dan keahlian dalam memilah-milah teori, maupun norma hukum selama proses penjelasan, pencegahan, dan pemberantasan kejahatan seksual. Dengan metode pemahaman dan langkah-langkah holistis, diharapkan pelaku maupun korban dapat diperlakukan secara proporsional, dan diberikan konsekuensi (sanksi) hukum, serta rehabilitasi psikologis yang akurat dan tepat. Wallahua’lam.
Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap pandangan kaum legal-positivism, kiranya penting diperhatikan pula pandangan penganut sosiologi hukum. Menurut kaum sosiologi hukum, dalam kejahatan seksual senantiasa terlihat peran masyarakat.
Karenanya, diperlukan wawasan lebih luas dalam melihat kejahatan seksual, bukan sekadar dan terbatas pada rumusan teks perundang-undangan, melainkan dengan seksama mencermati perilaku sosial masyarakatnya.
Kalaupun hukum sebagai teks telah diyakini bagus, maka pelaksanaannya harus efektif, diperlukan mobilisasi hukum (Black, 1980). Dalam penegakan hukum, aparat dapat menambah ataupun mengurangi, mengubah atau menjabarkan isi teks perundang-undangan ke dalam realitas nyata, sehingga kemungkinan adanya kejahatan yang lolos dari jeratan hukum itu sempit (kecil). Dengan kata lain, efektivitas penegakan hukum menjadi tinggi. Prasyaratnya komitmen, moralitas, dan profesionalitas aparat (dan dukungan masyarakat), sangat dibutuhkan.
Selain itu, juga diperlukan kepekaan sosial, ketebalan moralitas-religius, dan keahlian dalam memilah-milah teori, maupun norma hukum selama proses penjelasan, pencegahan, dan pemberantasan kejahatan seksual. Dengan metode pemahaman dan langkah-langkah holistis, diharapkan pelaku maupun korban dapat diperlakukan secara proporsional, dan diberikan konsekuensi (sanksi) hukum, serta rehabilitasi psikologis yang akurat dan tepat. Wallahua’lam.
(ynt)