Kejahatan Seksual
Sabtu, 08 Januari 2022 - 09:14 WIB
Sudjito Atmoredjo/FOTO/SINDO DOK
Sudjito Atmoredjo
Guru Besar Ilmu Hukum UGM
Dalam beberapa pekan terakhir, kasus kejahatan seksual riuh diwartakan berbagai media. Satu di antaranya kasus pemerkosaan santriwati di Madani Boarding School, di Kota Bandung, Jawa Barat. Pelakunya pengajar sekaligus pemimpin pondok pesantren. Dalam kasus ini, belasan santriwati menjadi korban. Pelaku sudah melakukan kejahatan seksual selama lima tahun (dari tahun 2016 hingga 2021). Tujuh korban di antaranya hingga melahirkan.
Pada tataran teoretis, fenomena-fenomena hitam itu sebenarnya merupakan pencerminan belaka dari realitas sosial-kebangsaan yang berada pada masyarakat dan bangsa kita. Dikatakan oleh Brian Z Tamanaha dalam A General Jurisprudence of Law and Society (2006), bahwa segala gagasan, tradisi, nilai dan tujuan seseorang dalam kehidupan bermasyarakat-berbangsa itulah realitas hukum.
Dalam konteks teoretis demikian, dapat dikatakan, bahwa maraknya kejahatan seksual, sebenarnya bukan sesempit persoalan pelaku kejahatan saja, melainkan sebagai bagian dari mozaik (gambar utuh) dari masyarakat atau bangsa kita seluruhnya. Ini bukan berarti semua terlibat sebagai penjahatnya, melainkan ada ketersambungan sistemik antarberbagai unsur (manusia) yang mana pun, baik manusia baik maupun manusia jahat.
Satu hal bahwa dalam kejahatan seksual pasti terlibat pelaku dan korban. Pelaku adalah pelanggar hak dan kesejahteraan hidup orang lain, sementara korban adalah orang yang terlanggar hak dan kesejahteraan hidupnya.
Pada kasus kejahatan seksual, sering tak mudah untuk memilah dua pihak yang terlibat itu. Misal kasus prostitusi . Di situ pelaku adalah korbannya juga. Ada pula, kejahatan seksual yang diawali suka sama suka.
Guru Besar Ilmu Hukum UGM
Dalam beberapa pekan terakhir, kasus kejahatan seksual riuh diwartakan berbagai media. Satu di antaranya kasus pemerkosaan santriwati di Madani Boarding School, di Kota Bandung, Jawa Barat. Pelakunya pengajar sekaligus pemimpin pondok pesantren. Dalam kasus ini, belasan santriwati menjadi korban. Pelaku sudah melakukan kejahatan seksual selama lima tahun (dari tahun 2016 hingga 2021). Tujuh korban di antaranya hingga melahirkan.
Pada tataran teoretis, fenomena-fenomena hitam itu sebenarnya merupakan pencerminan belaka dari realitas sosial-kebangsaan yang berada pada masyarakat dan bangsa kita. Dikatakan oleh Brian Z Tamanaha dalam A General Jurisprudence of Law and Society (2006), bahwa segala gagasan, tradisi, nilai dan tujuan seseorang dalam kehidupan bermasyarakat-berbangsa itulah realitas hukum.
Dalam konteks teoretis demikian, dapat dikatakan, bahwa maraknya kejahatan seksual, sebenarnya bukan sesempit persoalan pelaku kejahatan saja, melainkan sebagai bagian dari mozaik (gambar utuh) dari masyarakat atau bangsa kita seluruhnya. Ini bukan berarti semua terlibat sebagai penjahatnya, melainkan ada ketersambungan sistemik antarberbagai unsur (manusia) yang mana pun, baik manusia baik maupun manusia jahat.
Satu hal bahwa dalam kejahatan seksual pasti terlibat pelaku dan korban. Pelaku adalah pelanggar hak dan kesejahteraan hidup orang lain, sementara korban adalah orang yang terlanggar hak dan kesejahteraan hidupnya.
Pada kasus kejahatan seksual, sering tak mudah untuk memilah dua pihak yang terlibat itu. Misal kasus prostitusi . Di situ pelaku adalah korbannya juga. Ada pula, kejahatan seksual yang diawali suka sama suka.