Kejahatan Seksual

Sabtu, 08 Januari 2022 - 09:14 WIB
Kejahatan seksual, pada dimensi pelakunya dapat berbentuk kejahatan personal di mana pelaku dan korban kejahatan adalah sama. Ada pula interpersonal di mana ada pelaku yang merugikan orang lain, dan kejahatan sosial yang dampak kejahatan pelaku merugikan kehidupan masyarakat.

Dari dimensi pelaksanaannya, kejahatan seksual dapat merupakan kejahatan terorganisir atau disebut kejahatan elite, dan kejahatan tak terorganisasi yang dilakukan tanpa perencanaan alias amatiran. Dalam pemahaman demikian, sebenarnya kejahatan seksual itu terjadi pada semua lapisan masyarakat, baik elite maupun awam, sendiri-sendiri ataupun bersama-sama.

Mengapa kejahatan seksual terjadi? Dari perspektif psikologi sosial, dijelaskan oleh Albert Bandura (dalam Davies, G, Hollin, C, & Bull, R: 2008), kejahatan seksual merupakan hasil proses belajar psikologis. Mekanismenya melalui pemaparan. Selanjutnya diikuti perenungan, pengendapan dalam jiwa, dan pertimbangan untuk ditiru ataukah ditolak. Tontonan di media ponsel, misalnya, amat potensial mempengaruhi pandangan, sikap, dan perilaku penontonnya. Setiap manusia, memiliki kapasitas dan kemampuan berpikir aktif untuk memutuskan apa yang terbaik baginya, setelah melihat tontonan/paparan.

Dalam perspektif moralitas-religius, kejahatan seksual tergolong perbuatan keji. Amat dikutuk. Ucapan dan perilaku keji menjurus seksualitas seperti menyebut tubuh perempuan bahenol, pelacur, dan body shaming lain tergolong sebagai pelecehan seksual, sekaligus penodaan martabat perempuan. Tindakan meraba-raba, mencolek, dan tindakan lain diharamkan dilakukan oleh dan kepada siapa pun, dan di mana pun kecuali mereka dalam hubungan sebagai suami-istri.

Dalam beberapa hadis, Nabi SAW bersabda; “Jika kepala salah seorang di antara kalian ditusuk jarum besi, itu lebih baik daripada meraba-raba perempuan yang bukan istrinya.” (HR At-Tabrani, Rijaluluhu tsiqatun). Dalam hadis lain Nabi bersabda, “Jika kalian berkubang dengan babi yang berlumuran dengan lumpur dan kotoran, itu lebih baik dari pada engkau menyandarkan bahumu di atas bahu perempuan yang bukan istrimu.” (HR At-Tabrani).

Di era modern, serba digital saat ini, beragam modus baru kejahatan seksual terus bermunculan, berkelindan dengan modus-modus lama. Segalanya, bermuara pada satu kesimpulan bahwa predator seksual tak pernah habis, tak kenal zaman, malah makin marak, bergentayangan. Orang-orang waras dibuat miris karenanya. Nah, di hadapkan pada fenomena jahiliah ini, beragam opini bermunculan. Selain deskripsi dan kutukan, tak kurang pula saran, masukan-masukan cerdas, untuk pemberantasannya.

Para penganut aliran legal-positivism, umumnya berpendapat bahwa kehadiran hukum negara, aparatur negara, sangat diperlukan dan mendesak. Diharapkan, jangan sampai negara kalah cepat dibanding mutasi para predator seksual.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!