Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi LPEI, Rugikan Negara Rp2,6 Triliun
Jum'at, 07 Januari 2022 - 01:49 WIB
Serta subsidair, Pasal 3 Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(hab)
tulis komentar anda