Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi LPEI, Rugikan Negara Rp2,6 Triliun
Jum'at, 07 Januari 2022 - 01:49 WIB
7.PT Summit Paper Indonesia, menerima pembiayaan sebesar Rp199.600.000.000
8.PT Ellite Paper Indonesia, menerima pembiayaan sebesar Rp200.000.000.000.
9.PT Everbliss Packaging Indonesia, menerima pembiayaan sebesar Rp200.000.000.000.
10.PT Mount Dreams Indonesia, menerima pembiayaan sebesar Rp645.000.000.000
11.PT Gunung Geliat, menerima pembiayaan sebesar US$ 30 juta atau jika dirupiah dalam nilai kurs Rp11.500 setara dengan Rp345.000.000.000.
12.PT Kertas Basuki Rahmat, (menerima pembiayaan sebesar US$ 45 Juta atau jika dirupiah dalam nilai kurs Rp11.500 setara Rp460.000.000.000.
"Bahwa untuk Group Johan Darsono, total Fasilitas pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar lebih kurang Rp2.100.000.000.000. Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Leonard.
Maka penyidik menetapkan JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016; AS selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono; dan JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia sebagai tersangka.
"Terhadap perbuatan melawan hukum tersebut, dari perhitungan sementara Penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara. Akibat dari pemberian uang Group Walet dan Group Johan Darsono kurang lebih sebesar Rp2.600.000.000.000 dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPK RI," jelasnya.
Akibat perbuatan kelimanya, mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
8.PT Ellite Paper Indonesia, menerima pembiayaan sebesar Rp200.000.000.000.
9.PT Everbliss Packaging Indonesia, menerima pembiayaan sebesar Rp200.000.000.000.
10.PT Mount Dreams Indonesia, menerima pembiayaan sebesar Rp645.000.000.000
11.PT Gunung Geliat, menerima pembiayaan sebesar US$ 30 juta atau jika dirupiah dalam nilai kurs Rp11.500 setara dengan Rp345.000.000.000.
12.PT Kertas Basuki Rahmat, (menerima pembiayaan sebesar US$ 45 Juta atau jika dirupiah dalam nilai kurs Rp11.500 setara Rp460.000.000.000.
"Bahwa untuk Group Johan Darsono, total Fasilitas pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar lebih kurang Rp2.100.000.000.000. Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Leonard.
Maka penyidik menetapkan JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016; AS selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono; dan JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia sebagai tersangka.
"Terhadap perbuatan melawan hukum tersebut, dari perhitungan sementara Penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara. Akibat dari pemberian uang Group Walet dan Group Johan Darsono kurang lebih sebesar Rp2.600.000.000.000 dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPK RI," jelasnya.
Akibat perbuatan kelimanya, mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
tulis komentar anda