Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi LPEI, Rugikan Negara Rp2,6 Triliun
Jum'at, 07 Januari 2022 - 01:49 WIB
Pertama, CV. Mulia Walet Indonesia, awal memperoleh pembiayaan sebesar Rp90.000.000.000 dan kemudian di take over ke PT. Mulya Walet Indonesia, sehingga jumlah pembiayaan sebesar Rp175.000.000.000; PT. Jasa Mulya Indonesia, memperoleh pembiayaan Rp276.000.000.000; dan PT. Borneo Walet Indonesia, memperoleh pembiayaan Rp125.000.000.000, totalnya mencapai Rp.576.000.000.000.
Group Walet, total fasilitas pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar Rp576.000.000.000. Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas dasar itulah, AS, FS, serta S dijadikan tersangka.
Sementara untuk Group Johan Darsono yang terdiri dari 12 perusahaan tercatat secara rinci para perusahaan menerima biaya sebagai berikut:
1.Kemilau Kemas Timur menerima pembiayaan sebesar Rp200.000.000.000
2. CV Abhayagiri Timur menerima pembiayaan sebesar Rp15.000.000.000.
3.CV Multi Mandala menerima pembiayaan sebesar Rp15.000.000.000
4.CV Prima Garuda menerima pembiayaan sebesar Rp15.000.000.000
5.CV Inti Makmur menerima pembiayaan sebesar Rp15.000.000.000.
6.PT Permata Sinita Kemasindo, menerima pembiayaan sebesar Rp200.000.000.000.
Group Walet, total fasilitas pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar Rp576.000.000.000. Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas dasar itulah, AS, FS, serta S dijadikan tersangka.
Sementara untuk Group Johan Darsono yang terdiri dari 12 perusahaan tercatat secara rinci para perusahaan menerima biaya sebagai berikut:
1.Kemilau Kemas Timur menerima pembiayaan sebesar Rp200.000.000.000
2. CV Abhayagiri Timur menerima pembiayaan sebesar Rp15.000.000.000.
3.CV Multi Mandala menerima pembiayaan sebesar Rp15.000.000.000
4.CV Prima Garuda menerima pembiayaan sebesar Rp15.000.000.000
5.CV Inti Makmur menerima pembiayaan sebesar Rp15.000.000.000.
6.PT Permata Sinita Kemasindo, menerima pembiayaan sebesar Rp200.000.000.000.
tulis komentar anda